Banda Aceh | SaranNews – Dana Desa adalah amanah besar yang dititipkan negara kepada perangkat desa untuk kemajuan masyarakat. Ratusan miliar rupiah yang mengalir setiap tahunnya ke seluruh penjuru negeri, termasuk Aceh Selatan, adalah uang rakyat yang setiap sennya harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral.
Di tengah semangat digitalisasi yang luhur, munculnya program pengadaan website desa adalah sebuah keniscayaan. Namun, seperti halnya semua proyek yang menggunakan anggaran publik, ia tidak boleh luput dari pertanyaan kritis. Di sinilah pers menjalankan fungsi esensialnya sebagai pilar keempat demokrasi: menjadi mata dan telinga publik.
Pemberitaan yang kami sajikan bukanlah sebuah penghakiman. Ia adalah sebuah pertanyaan besar yang lahir dari temuan di lapangan dan kesaksian dari sumber yang kredibel. Tugas kami adalah menyajikannya ke hadapan publik, agar menjadi bahan diskursus yang sehat dan mendorong transparansi dari para pemangku kebijakan.
Ancaman hukum dan upaya mendelegitimasi kerja pers dengan menyoroti perlindungan terhadap narasumber adalah dinamika yang biasa kami hadapi. Perlu publik ketahui, perlindungan narasumber adalah jantung dari jurnalisme investigasi. Tanpanya, banyak kebenaran yang menyangkut kepentingan publik tidak akan pernah terungkap karena ketakutan akan intimidasi.
Kami akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Kami juga akan selalu menyediakan ruang yang proporsional bagi siapa pun untuk memberikan klarifikasi melalui Hak Jawab. Karena bagi kami, tujuan akhirnya bukanlah mencari siapa yang salah, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bersama. Publik berhak tahu, dan kami akan terus bertanya.[red]