JAKARTA | SaranNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Sanksi ini dijatuhkan karena Mirwan diketahui bepergian ke luar negeri untuk ibadah umrah tanpa mengantongi izin resmi, justru di saat wilayahnya sedang dilanda bencana alam banjir dan longsor yang parah. Mendagri menjelaskan bahwa izin perjalanan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, namun Mirwan tetap memutuskan untuk berangkat.
Dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025), Tito Karnavian menjelaskan dasar keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” ujar Tito seperti dikutip dari Antara.
Mendagri juga menegaskan bahwa masa pemberhentian ini akan digunakan sebagai masa pembinaan bagi Mirwan MS di pusat. “Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” tambahnya. Untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah, Mendagri telah menunjuk Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.(Red)










