SaranNews | Banda Aceh – Kepala daerah hasil pemilihan daerah (Pilkada) serentak 2024 diperbolehkan untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya usai dilantik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa 21 Januari 2025.
Kata Tito Karnavian, pergantian pejabat di lingkungan pemerintah untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat.
“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya, red), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujar Tito Karnavian.
Kata Tito Karnavian, pihaknya memberikan izin pergantian pejabat oleh kepala daerah yang baru dilantik bukan tanpa alasan.
Alasannya tidak lain agar kepala daerah yang baru dilantik pada Februari 2025 ini dapat didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan).
“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” tuturnya.(*)