Menanti Taring Pansus DPRK Aceh Selatan: Sekeras Gebrakan Meja atau Gemulai Penari Latar?

  • Bagikan
(foto Dok satgaspkh.com)

TAPAKTUAN | SaranNews – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang baru saja mencabut izin 28 perusahaan nakal di sektor kehutanan kini menempatkan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan dalam sorotan tajam. Publik Aceh Selatan kini menahan napas, menunggu apakah keberanian Pansus di daerah akan segaris dengan ketegasan Presiden di pusat, atau justru berakhir antiklimaks.

Perhatian masyarakat tertuju pada hasil akhir kerja Pansus yang tengah mendalami dugaan pelanggaran PT Asdal Prima Lestari dan perusahaan perkebunan lainnya. Masih lekat dalam ingatan publik bagaimana tensi tinggi mewarnai inspeksi mendadak (sidak) pekan lalu. Amarah anggota dewan memuncak, suara lantang terdengar, hingga aksi gebrak meja mewarnai pertemuan saat manajemen perusahaan mengakui nol persen realisasi plasma meski telah beroperasi puluhan tahun.

Namun, drama di lapangan tersebut kini diuji. Masyarakat Aceh Selatan menanti, apakah rekomendasi resmi yang akan dikeluarkan Pansus dalam waktu dekat akan sekeras gebrakan meja yang mereka pertontonkan saat sidak, atau tangan kekuasaan mereka justru akan melambai gemulai bak penari latar di atas panggung sandiwara?

Ketua Tim Pansus, Alja Yusnadi, sebelumnya telah melontarkan ancaman serius untuk melaporkan temuan ini ke Satgas PKH Pusat. Pernyataan ini menjadi pertaruhan kredibilitas lembaga legislatif tersebut. Jika rekomendasi yang keluar nantinya hanya berupa teguran lunak tanpa konsekuensi hukum yang nyata, maka kepercayaan publik terhadap keseriusan wakil rakyat dipastikan akan runtuh.

“Kita ingin memastikan seluruh usaha perkebunan benar-benar patuh terhadap aturan,” tegas Alja dalam pernyataan sebelumnya.

Publik menilai, momentum bersih-bersih yang dilakukan Presiden Prabowo seharusnya menjadi “angin segar” bagi Pansus untuk tidak ragu mengambil keputusan ekstrem, termasuk merekomendasikan pencabutan izin. Fakta bahwa PT Asdal diduga tidak mematuhi kewajiban plasma sebesar 20 persen sejak tahun 1986 dinilai sudah lebih dari cukup untuk menjatuhkan sanksi berat, bukan sekadar imbauan normatif.

Kini, bola panas ada di tangan Pansus DPRK Aceh Selatan. Apakah palu sidang paripurna nanti akan berdentum keras membela hak rakyat yang dikebiri korporasi, atau hanya akan menjadi stempel formalitas yang melanggengkan praktik lama? Rakyat Aceh Selatan menunggu pembuktian, bukan sekadar tontonan.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *