TAPAKTUAN | SNN – Momentum pelantikan empat pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada Senin (9/2/2026) kemarin, bukan sekadar rotasi rutin di atas kertas. Bagi public dan kami selaku insan pers peristiwa ini diharapkan menjadi titik balik bagi tersumbatnya keran informasi hukum yang selama ini terasa “kering” di Bumi Pala.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya “karya nyata”, “integritas tinggi”, dan “pelayanan berhati nurani”. Namun, pesan tersebut kini ditantang untuk tidak hanya berhenti di podium aula saja, melainkan harus dibuktikan lewat penyelesaian perkara yang selama ini dinilai publik terkesan mengendap.
Ujian Integritas di Awal Jabatan
Redaksi Sarannews memandang bahwa penuntasan kasus dugaan penyelewengan dana Panwaslih dan sengkarut proyek Website Desa adalah “ujian perdana” bagi kapabilitas para pejabat yang baru dilantik. Terutama bagi Kasi Intelijen dan jajaran terkait lainnya yang kini memegang tongkat estafet penanganan perkara tersebut.
Selama ini, upaya konfirmasi awak media terhadap perkembangan kasus-kasus besar tersebut sering kali menemui jalan buntu. Tidak jarang, pertanyaan wartawan hanya dibalas dengan keheningan atau jawaban diplomatis yang tidak menyentuh substansi perkara. Pola komunikasi yang tertutup ini justru menciptakan persepsi negatif dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Masyarakat tidak meminta Kejari membocorkan rahasia teknis penyidikan, namun publik berhak mendapatkan kepastian hukum. Sudah sejauh mana tahapan pemeriksaannya? Apa kendala yang dihadapi? Dan kapan status hukum para pihak terkait akan diperjelas secara transparan?
Menagih Komitmen Keterbukaan Informasi
Integritas dan profesionalisme yang diikrarkan saat pelantikan hanya akan teruji jika jajaran baru Kejari Aceh Selatan berani membuka diri terhadap kontrol sosial. Kepemimpinan baru ini harus menyadari bahwa media dan LSM adalah mitra strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, bukan hambatan.
Kami menagih janji jajaran baru untuk mengaktifkan kembali fungsi layanan informasi yang responsif sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi adalah cara paling elegan bagi para pejabat baru untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja dengan hati nurani dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Jika manajemen baru ini mampu menunjukkan transparansi yang wajar dan progres yang konkret, maka kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa akan pulih. Sebaliknya, jika gaya “bungkam” tetap dipertahankan, maka rotasi jabatan ini hanya akan dianggap sebagai seremoni tanpa substansi.
Sikap Redaksi
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, Redaksi Sarannews secara resmi akan terus mengawal perkembangan ini. Kami akan secara berkala meminta informasi perkembangan hasil penanganan kasus secara tertulis (SP2HP) maupun konfirmasi pemberitaan media kepada jajaran pejabat yang baru, dengan harapan Pejabat baru ini tidak alergi dengan konfirmasi media, dan sinergitas dapat terbangun dengan baik.
Bola kini berada di tangan para pejabat yang baru dilantik. Publik menunggu, apakah mereka akan mencetak prestasi dengan menuntaskan kasus besar yang menjadi beban sejarah di Aceh Selatan, atau justru terjebak dalam ritme lama yang mengecewakan harapan warga.[red]










