Abdya|SaranNews-Penyelesaian kasus sengketa tanah milik mantan Bupati Aceh Selatan almarhum Teuku Sama Indra, di Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum ada kejelasan hingga saat ini.
Sementara Keuchik Ie Mirah, Khairul Azmi mengaku akan segera memanggil kedua belah pihak guna dilakukan penyelesaian, hal tersebut disampaikan saat wartawan SaranNews hubungi, Sabtu (22/02/2025).
“Kami dari pihak desa tinggal memanggil kedua belah pihak, pemanggilannya dalam waktu dekat,” ujar Keuchik Khairul Azmi.
Dalam berita acara rapat musyawarah sengketa tanah di KM 7/Tuwie 3 antara keluarga almarhum Teuku Sama Indra dengan masyarakat Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot, pada hari Jum’at 14 Februari 2025 pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai di kantor desa setempat.
Dalam surat hasil rapat itu ada poin-poin yang harus dipenuhi, baik dari pihak almarhum Teuku Sama Indra tentang foto copy surat kepemilikan tanah, maupun dari Harianto tentang data 52 orang yang buka lahan, hingga batas yang telah ditentukan yakni 17 Februari 2025.
“Sudah,” ucapnya singkat.
Selanjutnya, untuk pemanggilan pihak keluarga almarhum Teuku Sama Indra dan pihak Herianto guna kelanjutan penyelesaian sengketa tanah tersebut, Keuchik Ie Mirah mengaku tidak bisa memberikan kepastian waktunya.
“Belum ada jadwal,” dibalasnya singkat.
Keluarga almarhum Teuku Sama Indra, Teuku Alamsyah, mengakui sengketa tanah di KM 7 sedang diupayakan penyelesaian di tingkat pemerintah gampong, ia membenarkan pihak aparatur desa meminta foto copy surat kepemilikan kepada pihaknya.
“Keuchik meminta bukti kepemilikan dan saksi dari kedua pihak untuk diserahkan kepada Keuchik, Alhamdulillah pihak kita sudah menyerahkan, kita tunggu bagaimana langkah selanjutnya,” akuinya.
Ia mengatakan, sangat menghargai pihak pemerintahan desa Ie Mirah atas upayakan penyelesaian sengketa tanah ditingkat desa tersebut, karena penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah akan menghasilkan yang lebih baik.
“Kita masih menghargai Keuchik dan masih ingin penyelesaian dengan cara baik-baik di tingkat desa, namun jika tidak juga, tetap akan kita proses jalur hukum,” ujar T.Alamsyah.|MT