ACEH SELATAN – Vonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat, 23 Januari 2026, bukan sekadar ketukan palu yang memisahkan nasib bebas dan penjara bagi para terdakwa kasus Baitul Mal Aceh Selatan. Lebih dari itu, putusan tersebut telah menjadi “lonceng peringatan” keras yang mengubah total paradigma pengelolaan dana umat di daerah ini.
Respons cepat Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, pasca-putusan tersebut menarik untuk dicermati. Pernyataannya yang menegaskan tidak akan mengeksekusi program tanpa payung hukum yang sempurna mulai dari RKAT hingga Juknis Peraturan Badan adalah sebuah manuver “defensive administration” yang sangat logis. Gusmawi jelas tidak ingin “konyol” masuk ke lubang yang sama. Ia paham betul, dalam konstruksi hukum kasus ini, pejabat sekretariat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pihak yang paling rentan dikriminalisasi jika administrasi bolong, sementara pengambil kebijakan strategis bisa saja melenggang bebas.
Redaksi mengapresiasi keberanian Gusmawi yang secara terbuka menyatakan bahwa keputusan eksekusi ada di tangan eksekutor. Ini adalah penegasan kedaulatan birokrasi. Ia mengirim pesan bahwa Sekretariat bukan sekadar “tukang bayar” atas perintah atasan atau desakan politis, melainkan benteng terakhir verifikasi hukum. Sikapnya yang menyebut kritik publik sebagai “bentuk kasih sayang” juga menunjukkan kematangan emosional seorang pejabat yang siap bekerja dalam transparansi.
Namun, di balik apresiasi itu, terselip kekhawatiran yang tak kalah serius. Sikap “sangat hati-hati” atau hyper-cautious ini berpotensi menjadi “rem pakem” yang mematikan akselerasi. Kita harus ingat, Baitul Mal bukan Dinas Pekerjaan Umum yang mengurus benda mati. Baitul Mal mengurus fakir miskin, anak yatim, dan kaum duafa yang perutnya tidak bisa menunggu Juknis selesai ditandatangani.
Jika prinsip kehati-hatian ini berubah menjadi ketakutan berlebihan (paranoia birokrasi), maka yang akan terjadi adalah stagnasi. Program akan menumpuk di atas kertas, saldo kas daerah menggemuk, sementara rakyat miskin di Aceh Selatan hanya bisa gigit jari menunggu verifikasi yang berlarut-larut. Pernyataan Gusmawi bahwa melanjutkan program yang berisiko adalah sebuah “kebodohan”, jangan sampai menjadi alibi untuk tidak bekerja atau lambat bekerja dengan dalih “sedang kajian hukum”.
Redaksi memandang, tantangan Gusmawi dan jajaran Baitul Mal ke depan adalah mencari titik keseimbangan. Bagaimana caranya administrasi tetap “wajar tanpa pengecualian” (WTP), namun bantuan umat tetap mengalir deras tanpa sumbatan? Jangan sampai upaya membersihkan “lantai yang kotor” justru membuat “rumah” tersebut tertutup rapat dan tak bisa dimasuki oleh mereka yang membutuhkan.
Momentum pembenahan ini harus dimaknai sebagai percepatan profesionalisme, bukan perlambatan pelayanan. Publik Aceh Selatan kini menunggu: apakah ketegasan Gusmawi ini akan melahirkan Baitul Mal yang bersih dan gesit, atau justru Baitul Mal yang bersih tapi kaku dan lamban? Waktu yang akan menjawab.[red]











