ACEH SELATAN (18-01-2026) – Kabupaten Aceh Selatan kini sedang berada di persimpangan jalan yang sangat menentukan antara keberhasilan mengamankan anggaran pemulihan atau terjebak dalam lubang kegagalan administratif. Pernyataan Kalak BPBD Aceh Selatan, H. Zainal, yang menargetkan penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) pada hari Selasa mendatang adalah sebuah perjudian besar yang sangat berisiko. Mengapa disebut judi? Karena hari Selasa, 20 Januari 2026, bukan sekadar tanggal di kalender, melainkan batas akhir absolut bagi Pemerintah Aceh untuk menyerahkan seluruh dokumen kolektif kabupaten/kota kepada BNPB pusat di Jakarta. Menargetkan penyelesaian di hari yang sama dengan tenggat waktu penyerahan nasional adalah tindakan yang mengabaikan margin kesalahan administratif dan teknis yang bisa berakibat fatal bagi daerah.
Situasi ini terasa semakin ironis ketika kita melihat fakta bahwa di tingkat instansi sektoral, mesin birokrasi sebenarnya sudah bekerja dengan kecepatan yang memadai. Plt Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, secara tegas telah menyatakan bahwa data di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebenarnya sudah siap dan tinggal menunggu jadwal penandatanganan saja. Bukti nyata kesiapan ini telah ditunjukkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan yang sudah merampungkan data kerugian sektor pangan senilai miliaran rupiah, disusul oleh Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup yang juga menyatakan usulan mereka telah rampung dan terintegrasi. Namun, semua kesiapan ini seolah terhambat di pintu BPBD yang hingga hari Minggu malam ini masih berkutat dengan alasan proses “penginputan” data.
Ketidaksinkronan antara kesiapan data di SKPK dengan lambatnya proses finalisasi di BPBD menciptakan sebuah “deadline trap” atau jebakan tenggat waktu yang membahayakan kepentingan ribuan warga di 11 kecamatan terdampak. Perlu dipahami oleh seluruh pengambil kebijakan di Aceh Selatan bahwa mekanisme “Satu Data” yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi tidak memberikan ruang sedikit pun bagi keterlambatan atau revisi setelah dokumen diserahkan. Jika dokumen R3P baru benar-benar rampung pada hari Selasa, maka kapan waktu yang tersisa bagi Pemerintah Aceh di Banda Aceh untuk melakukan verifikasi, sinkronisasi kolektif, dan pengiriman fisik dokumen ke Jakarta? Menunda hingga detik-detik terakhir adalah cara paling pasti untuk menutup pintu bantuan pembangunan jembatan permanen dan rehabilitasi ribuan rumah warga yang saat ini masih dalam kondisi memprihatinkan.
Melalui kolom ini, redaksi Sarannews mendesak agar Plt Bupati Aceh Selatan segera mengambil langkah kepemimpinan yang luar biasa (extraordinary) untuk memutus rantai kelambanan di BPBD. Tidak boleh ada alasan “penyesuaian waktu” jika taruhannya adalah hilangnya kesempatan mengamankan dana pemulihan jangka panjang hingga tahun 2028. Rapat koordinasi Forkopimda dan penandatanganan dokumen seharusnya dilaksanakan paling lambat besok, Senin pagi, untuk menjamin dokumen tersebut tiba di meja verifikasi provinsi dalam kondisi aman. Kita tidak sedang membicarakan sekadar tumpukan kertas administratif, melainkan sedang memperjuangkan hak ribuan korban bencana untuk kembali mendapatkan kehidupan dan infrastruktur yang layak. Jangan sampai karena kelalaian menghitung jam di hari Selasa, masyarakat Aceh Selatan harus menanggung derita akibat gagalnya birokrasi menjalankan fungsinya secara tepat waktu.[Tim Redaksi]











