Menakar Komitmen Kerakyatan APBK Aceh Selatan 2026: Antara Mandatori Infrastruktur dan “Beban” Belanja Non-Wajib

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 kini tengah bergulir di Gedung DPRK. Di tengah sempitnya waktu jelang batas akhir pengesahan pada 30 November 2025, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengajak publik Aceh Selatan untuk bersama-sama mengawal arah kebijakan fiskal daerah agar benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat, bukan sekadar bagi-bagi kue anggaran.

Ketua FORMAKI, Ali Zamzami, mengingatkan bahwa penyusunan APBK 2026 memiliki tantangan berat. Di satu sisi, pemerintah daerah terikat aturan ketat dari pusat, namun di sisi lain, ruang fiskal daerah semakin sempit.

Mengunci Pos Pendapatan

FORMAKI menyoroti bahwa tahapan pembahasan yang saat ini masih berkutat pada sisi Pendapatan Daerah adalah fase paling krusial. Publik harus memahami bahwa tidak semua pendapatan daerah bersifat “bebas” untuk dibelanjakan sesuka hati.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, sebagian besar transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sudah ada ‘gemboknya’ atau earmarked. Uang itu wajib dipakai untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Jalan. Sisa ‘uang bebas’ kita sangat sedikit,” ujar Alizamzami.

Oleh karena itu, FORMAKI mewanti-wanti Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK untuk tidak membuat estimasi pendapatan yang tidak realistis hanya demi menyeimbangkan neraca belanja yang gemuk.

Rambu-Rambu Belanja Hibah

Salah satu pos belanja yang sering membebani “uang bebas” daerah adalah Belanja Hibah, termasuk hibah fisik kepada instansi vertikal di daerah. Menyikapi hal ini, FORMAKI mengingatkan agar Pemkab Aceh Selatan berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan regulasi.

“Kami tidak anti sinergitas antar-lembaga. Namun, Permendagri 14/2025 memberikan rambu tegas. Pertama, hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Kedua, hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, pastikan tidak ada tumpang tindih dengan anggaran APBN instansi tersebut,” jelasnya.

FORMAKI berharap agar tradisi “jatah tahunan” hibah fisik, jika ada, mulai dievaluasi secara kritis. Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab diharapkan lebih bijak memilah antara kebutuhan mendesak milik daerah sendiri dengan kebutuhan instansi lain yang sebenarnya memiliki jalur anggaran vertikal (APBN).

“Jangan sampai kita sibuk membiayai pagar atau gedung instansi lain, sementara kewajiban utama kita kepada rakyat Aceh Selatan terabaikan,” tegasnya secara diplomatis.

Fokus pada “Mandatory Spending”

FORMAKI menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan pembahasan RAPBK 2026 sederhana saja: Apakah angka-angka persentasenya mematuhi aturan?

Sesuai regulasi, Pemkab wajib mengalokasikan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40% dari total belanja daerah dan Anggaran Pendidikan minimal 20%. Ditambah lagi dengan kewajiban mendukung program prioritas nasional Presiden terpilih, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Ketahanan Pangan.

“Jika angka 40% untuk infrastruktur publik (jalan, irigasi, jembatan) belum tercapai, maka haram hukumnya memaksakan belanja hibah yang sifatnya sunnah. Logika anggarannya harus lurus: penuhi dulu hak rakyat, baru bantu tetangga,” tambah Ketua LSM FORMAKI.

Menanti Transparansi Dokumen

Sebagai bentuk partisipasi publik, FORMAKI saat ini tengah menempuh prosedur resmi untuk mengakses dokumen KUA-PPAS dan RAPBK 2026. Transparansi dokumen ini penting untuk memastikan bahwa janji-janji manis di ruang rapat benar-benar tertuang dalam angka yang pro-rakyat.

“Kami percaya Pimpinan DPRK dan Pak Sekda selaku Ketua TAPD memiliki semangat yang sama untuk menyelamatkan APBK Aceh Selatan. Kami menunggu dokumen tersebut dibuka ke publik. Jika nanti ditemukan alokasi yang melabrak aturan Permendagri, tentu kami akan bersuara lebih lantang,” pungkasnya.[red]

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *