Menakar Dinamika Jabatan Sekda Aceh: Antara Ekspektasi Publik dan Koridor Hukum ASN

  • Bagikan

BANDA ACEH – Memasuki awal tahun anggaran 2026, suhu politik di lingkungan birokrasi Pemerintah Aceh mulai menghangat. Munculnya wacana dan desakan dari elemen masyarakat yang menginginkan adanya evaluasi hingga pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, menjadi fenomena yang menarik untuk dicermati. Fenomena ini mencerminkan tingginya ekspektasi publik terhadap percepatan pembangunan di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf. Namun, di balik riuh rendah aspirasi tersebut, ada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana regulasi dan kepastian hukum memberikan ruang bagi sebuah pergantian jabatan karier tertinggi di daerah?

Sebagai “panglima” birokrasi, sosok Sekda memang memikul tanggung jawab sentral, terutama dalam perannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keberhasilan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan optimalisasi serapan anggaran adalah indikator utama yang sering menjadi sasaran kritik publik. Kritik ini sejatinya adalah “vitamin” bagi demokrasi dan peringatan dini bagi pemerintah agar tidak lalai dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. Namun, dalam mengelola birokrasi, semangat perubahan tidak boleh menabrak prosedur yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan catatan administratif, Muhammad Nasir resmi dilantik pada 15 Agustus 2025. Artinya, hingga Januari 2026 ini, masa jabatannya baru berjalan sekitar lima bulan. Dalam kacamata manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), kurun waktu tersebut masih berada dalam fase konsolidasi dan adaptasi organisasi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017, jabatan pimpinan tinggi dilindungi oleh prinsip merit system guna menjaga stabilitas birokrasi dari intervensi politik yang terburu-buru.

Secara regulasi, evaluasi kinerja seorang pejabat pimpinan tinggi idealnya dilakukan setelah melewati minimal satu siklus anggaran tahunan atau setidaknya satu semester berjalan. Hal ini penting agar penilaian kinerja didasarkan pada data kuantitatif yang objektif, bukan sekadar persepsi atau tekanan opini. Tanpa adanya bukti pelanggaran disiplin berat atau maladministrasi yang nyata, melakukan pergantian pejabat secara prematur justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya bukan hanya potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi juga terganggunya ritme kerja pegawai di bawahnya yang bisa berakibat pada melambatnya daya serap anggaran itu sendiri.

Maka, menyikapi dinamika ini, langkah paling bijak bagi Pemerintah Aceh adalah mendudukkan kritik masyarakat sebagai dasar untuk melakukan audit internal secara profesional. Gubernur memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan Inspektorat atau Tim Penilai Kinerja guna memantau perkembangan koordinasi antar-SKPA secara ketat. Jika nantinya hasil evaluasi resmi menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi target, maka proses pergantian dapat dilakukan dengan legitimasi hukum yang kuat.

Kesimpulannya, aspirasi publik adalah kompas, namun regulasi adalah jangkar. Membangun Aceh yang hebat tidak hanya memerlukan figur-figur yang cakap, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur bernegara yang sehat. Stabilitas birokrasi adalah kunci agar visi besar Gubernur dapat terlaksana tanpa harus terjebak dalam pola “bongkar-pasang” pejabat yang tidak terukur. Mari kita beri ruang bagi sistem untuk bekerja, sambil tetap menjaga fungsi kontrol sosial dengan data dan logika yang jernih.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *