Oleh: T. Sukandi (Ketua Forum Peduli Aceh Selatan – For-PAS)
PERNYATAAN dan pembelaan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda), Diva Samudra Putra, baru-baru ini menarik untuk dibedah secara kritis. Upaya beliau menggunakan teknik “diplomasi etika dan agama” untuk meredam isu politik yang sedang memanas, justru memantik pertanyaan besar mengenai netralitas birokrasi kita.
Jika ditelaah dengan akal sehat, pernyataan tersebut mengandung beberapa kelemahan logika dan terkesan sebagai upaya pengalihan isu (red herring) yang sangat kentara. Narasi yang membawa dalil silaturahmi, ajaran Islam, dan kearifan lokal Aceh, seolah sengaja dipasang sebagai benteng untuk menangkis kritik publik terkait dugaan pertemuan pejabat aktif dengan Bupati nonaktif.
Agama sebagai Tameng
Mengaitkan kritik publik dengan istilah sarkas seperti “pasukan koeh taloe unta Nabi” adalah upaya memberikan beban moral kepada pengkritik. Seolah-olah, mengkritisi pertemuan pejabat dengan Bupati nonaktif adalah perbuatan dosa yang melanggar nilai agama.
Padahal, masalah intinya sangat jelas: ini soal etika birokrasi dan hukum administrasi negara, bukan soal larangan bersilaturahmi. Publik sedang menyoroti potensi konflik kepentingan, namun dijawab dengan dalil agama. Ini adalah bentuk manipulasi opini untuk membungkam pengawasan masyarakat.
Alibi Jakarta dan Loyalitas Ganda
Plt. Sekda bersikukuh bahwa tidak ada pelanggaran karena tidak ada bukti tertulis atau dokumen resmi perintah dari Bupati nonaktif, H. Mirwan. Ia juga menegaskan keberadaan H. Mirwan di Jakarta sebagai alibi untuk mematahkan isu “rapat tertutup” di Banda Aceh.
Namun, dalam realitas politik dan birokrasi, pengendalian tidak selalu butuh hitam di atas putih. Instruksi lisan dan pengaruh psikologis dari tokoh yang masih memiliki kekuatan politik seringkali lebih “sakti” daripada aturan tertulis. Di era digital, jarak Jakarta-Banda Aceh pun bukan penghalang untuk melakukan koordinasi strategis.
Yang menjadi kejanggalan terbesar adalah posisi Plt. Sekda itu sendiri. Mengapa seorang Plt. Sekda begitu sibuk menjadi “juru bicara” dan memberikan pembelaan personal bagi H. Mirwan?
Secara struktur pemerintahan, loyalitas tegak lurus seharusnya diberikan kepada Plt. Bupati Baital Muqadis selaku pemimpin sah saat ini. Sikap defensif ini justru memperkuat dugaan adanya loyalitas ganda. Alih-alih meredakan suasana, pembelaan ini menjadi sinyal adanya “kepanikan birokrasi” karena isu pemerintahan bayangan mulai tercium publik.
Konsekuensi Hukum dan Administrasi
Para pejabat, termasuk Sekda, Kepala BPKD, maupun Kabag PBJ, harus menyadari bahwa mereka terikat aturan main yang ketat. Berdasarkan hukum administrasi negara, koordinasi strategis dengan pejabat yang sedang dinonaktifkan adalah pelanggaran berat. Penonaktifan oleh Kemendagri bertujuan memutus akses kekuasaan agar pemerintahan berjalan objektif.
Jika terbukti ada “main mata”, sanksi berat menanti sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya mulai dari penurunan jabatan, non-job, hingga pemberhentian.
Lebih jauh lagi, jika pertemuan atau koordinasi tersebut menghasilkan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek atau anggaran, hal ini masuk ranah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sesuai UU No. 30 Tahun 2014. Bahkan, jika ditemukan unsur kesepakatan jahat terkait aliran dana, para pejabat ini bisa terseret ke ranah pidana korupsi.
Apa yang Harus Dilakukan?
Masyarakat tidak boleh terkecoh dengan narasi “jangan memperkeruh suasana”. Kalimat itu seringkali menjadi kode halus birokrasi agar publik berhenti mengawasi. Sebaliknya, publik harus menantang transparansi.
Masyarakat berhak bertanya: Apakah Plt. Sekda berani menjamin bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa serta pencairan anggaran saat ini murni instruksi Plt. Bupati Baital Muqadis tanpa intervensi “tangan tersembunyi”?
Kita mendorong Plt. Bupati Baital Muqadis untuk bersikap tegas. Jika diperlukan, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang terindikasi melakukan pembangkangan komando. Selain itu, pintu laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman harus dimanfaatkan jika dugaan maladministrasi terus berlanjut.
Ingat, dalam hukum administrasi, “silaturahmi kedinasan” tanpa izin atasan yang sah adalah pelanggaran prosedur, bukan sekadar urusan rindu kerabat.[red]











