Menakar Dengan Nalar Hukum Positif Tentang Keberadaan Perusahaan Tambang PT PSU Di Kabupaten Aceh Selatan

  • Bagikan

Fungsi pemerintah dalam satu negara adalah mengatur, melayani, membangun dan memberdayakan kehidupan masyarakat. Sementara perusahaan tambang bijih besi PT PSU adalah badan usaha entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan dengan struktur dan manajemen yang tidak jelas yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku di republik ini (UU No 3 Tahun 1982 Tentang Badan Usaha)

Anehnya, keberadaan perusahaan tambang bijih besi PT PSU di kabupaten Aceh Selatan sudah puluhan tahun tidak memberikan kontribusi apapun pada pemerintah dan masyarakat daerah kabupaten Aceh Selatan. Namum , sebaliknya PT PSU  justru menjadi perusahaan parasit atau benalu bagi kekayaan sumber daya alam kabupaten  di Aceh Selatan. 

Dengan kata lai,PT.PSU adalah perusahaan tambang yang hanya menumpang dan mencari hidup di Aceh Selatan, tampa dapat menghidup-hidupi masyarakat Aceh Selatan berdasarkan ketentuan aturan hukum positif yang berlaku

Padahal didalam dasar hukum negara kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bahwa “Bumi dan air serta segala kekayaan yang terkandung didalamnya adalah milik negara yang di pergunakan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan rakyat” (pasal 33 ayat 3 UUD 1945)

Begitupun, tentang turunan hukum dasar ini telah di buat aturan lainnya sebagai pedoman petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya, akan tetapi Pemda kabupaten Aceh Selatan sampai saat ini tidak dapat menemukan dasar hukum untuk membuat regulasi (Qanun) tentang PT PSU untuk dapat berkontribusi pada peningkatan PAD kabupaten Aceh Selatan.

Padahal UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara telah mengatur tentang segala urusan tambang dan mineral serta dikuatkan lagi dengan segala petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya seperti,PP No 45 Tahun 2003 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),PP No 25 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan serta Keputusan Mentri ESDM No.K/HK.02/NEM.B/2022.

Sebegitu lengkapnya aturan tentang minerba yang telah dibuat oleh pemerintah pusat akan tetapi pemerintah daerah kabupaten Aceh Selatan hanya untuk mengiplementasikan saja tidak mampu,  maka pantas saja pemerintah Aceh Selatan telah dibodohi oleh PT. PSU puluhan tahun lamanya sehingga tentang berapa penerimaan bagi hasil tentang royalti saja Pemda tidak mengetahui dan tidak pernah mengumumkannya pada publik.

Padahal, di regulasi penerimaan royalti itu di berikan pada negara 10% dan dari harga jual bijih besi tersebut perincian pembagian dari penerimaan royalti 10% itu adalah 20% untuk pusat, 32% untuk provinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan sisanya 16% disubsidi pada kabupaten/kota yang bukan daerah penghasil di dalam provinsi yang bersangkutan

Bahwa pemahaman sederhananya tentang aturan hukum itu adalah kesepakatan – kesepakatan atau perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih yang bebas dari pada paksaan atau tekanan maka hal itu adalah aturan hukum yang sifatnya mengikat

Bila kita takar dengan nalar hukum positif tentang pernyataan janji PT. PSU pada pemerintah Aceh Selatan maka dapat di nilai PT. PSU adalah perusahaan tambang bijih besi yang tidak taat hukum karena telah mengingkari janji dan pernyataannya sendiri dengan menipu dan membohongi Pemda kabupaten Aceh Selatan

Penulis: T.Sukandi (Pengamat Sosial Politik)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *