ACEH SELATAN (12 Januari 2026) – Tahun 2026 semestinya menjadi titik balik bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Naga. Setelah sekian lama berkutat dengan stigma “hidup segan mati tak mau”, perusahaan pelat merah milik Kabupaten Aceh Selatan ini mulai menunjukkan denyut nadi yang berbeda di bawah manajemen baru sejak pertengahan tahun lalu. Langkah Direktur Abdillah yang proaktif membenahi mesin pompa, membersihkan sedimen pipa, hingga menuntaskan perubahan status hukum perusahaan, patut kita apresiasi sebagai sinyal positif. Namun, euforia pembenahan teknis ini tidak boleh meninabobokan kita dari kenyataan pahit yang tertera di atas kertas neraca keuangan.
Fakta yang tidak bisa disembunyikan adalah kondisi kesehatan finansial perusahaan yang masih sangat rapuh. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, saldo penyertaan modal pemerintah daerah tercatat nol rupiah. Angka ini adalah alarm keras. Artinya, secara struktur permodalan di mata auditor negara, BUMD ini seolah berjalan tanpa fondasi ekuitas yang memadai dari pemiliknya. Ditambah lagi dengan beban tunggakan pelanggan yang menembus angka Rp1,16 miliar, Tirta Naga sebenarnya sedang memikul beban masa lalu yang sangat berat. Keberhasilan menagih sekitar Rp400 juta di akhir 2025 hanyalah langkah awal untuk menutup lubang yang menganga lebar.
Kita sepakat bahwa air adalah hak dasar warga, dan pelayanan yang buruk di masa lalu adalah alasan logis mengapa masyarakat enggan membayar tagihan. Namun, narasi itu harus diubah di tahun 2026 ini. Jika manajemen berani mengklaim bahwa kapasitas pompa sudah naik menjadi 20 liter per detik dan air mengalir lebih lancar, maka tidak ada lagi alasan moral bagi pelanggan terutama kalangan niaga dan menengah ke atas untuk menunda kewajiban. Hubungan antara BUMD dan pelanggan harus bertransformasi menjadi simbiosis mutualisme yang profesional: ada layanan prima, ada pembayaran lancar. Pembiaran terhadap tunggakan hanya akan membunuh perlahan perusahaan yang sedang mencoba bangkit ini.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagai pemilik modal juga harus bijak. Temuan BPK tentang saldo penyertaan modal yang nihil jangan serta-merta direspons dengan gelontoran dana APBK tanpa skema bisnis yang jelas. Tahun 2026 harus menjadi “tahun uji nyali” bagi manajemen Tirta Naga untuk membuktikan kemandirian operasional (full cost recovery) sebelum menuntut suntikan modal ekspansi. Jangan sampai uang rakyat disuntikkan hanya untuk menambal kebocoran inefisiensi atau membayar gaji, alih-alih untuk investasi jaringan baru yang produktif.
Pada akhirnya, publik Aceh Selatan menanti pembuktian nyata. Apakah perubahan status menjadi “Perumda” dan jargon “pembenahan” hanya sekadar ganti kulit administratif, atau benar-benar menjadi reformasi substansial? Kita berharap, di akhir tahun buku 2026 nanti, Tirta Naga tidak lagi menjadi “pasien” yang terus disubsidi dalam catatan keuangan daerah, melainkan menjadi aset sehat yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Waktu untuk berbulan madu dengan janji perbaikan sudah habis, kini saatnya bekerja dengan data dan hasil.[Tim Kajian Redaksi]











