Langsung ke konten utama

Melanggar Qanun Ikhtilath, Pasangan Non-Muhrim Jalani Eksekusi Cambuk di Taman Sari Banda Aceh

R
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Melanggar Qanun Ikhtilath, Pasangan Non-Muhrim Jalani Eksekusi Cambuk di Taman Sari Banda Aceh
Algojo Saat Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat Di Taman Sari (Bustanus Salatin), Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mengeksekusi Dua Warga Yang Terbukti Melakukan Jarimah Ikhtilath Sesuai Putusan Mahkamah Syar’Iyah. (Foto: Dok. SNN/Tengku Putri Isna)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.