Aceh Barat|SaranNews.Net – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menggelar sidang perdana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, di kantor setempat, pada senin 28 April 2025.
Adapun nomor perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo, dengan Ketua Hakim persidangan Melky Salahudin, wakil hakim lainnya yakni Muhammad Imam dan Arief Rachman, pada persidangan Mawardi Basyah yang ikut di damping oleh kuasa Hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardiansyah Girsang menyebutkan sidang perdana terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur masih dalam agenda pembacaan dakwaan.
“Kasus dugaan yang dilakukan yakni penganiayaan terhadapa anak di bawah umur, maka sesuai dakwaan pada pasal 80 ayat 1 juncto pasal 761 tentang undang-undang perlindungan anak,” kata Ardiansyah Girsang.
Lebih lanjut, sebut Ardiansyah, pada saat persidangan hakim telah memberikan kesempatan untuk kuasa hukum dari Mawardi Basyah atas dakwaan yang dibaca JPU.
“Hasil keputusan Hakim persidangan akan dilanjutkan minggu depan yakni tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nantinya,”tutup Ardiansyah.(*)