ACEH BESAR | SNN — Proses pengadaan tanah untuk proyek strategis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kota Banda Aceh–Aceh Besar mulai dipertanyakan. Meski hasil inventarisasi lahan sudah diumumkan sejak akhir Desember 2025, hingga kini belum ada kejelasan mengenai jadwal pencairan ganti rugi bagi warga terdampak di Kecamatan Leupung, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan dokumen resmi Kantor Pertanahan Aceh Besar Nomor 1-3/Peng-01.03/XII/2025, warga di Gampong Dayah Mamplam, Meunasah Mesjid, dan Meunasah Bak U sebenarnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan. Secara hukum, jika masa sanggah tersebut telah lewat tanpa ada komplain, proses ganti rugi seharusnya segera masuk ke tahap pembayaran.
Namun, pantauan saranNews menunjukkan bahwa memasuki Februari 2026, mekanisme pembayaran masih tertahan di fase administrasi tanpa linimasa yang jelas. Keterlambatan ini berpotensi menghambat penyelesaian krisis air bersih yang saat ini sedang melanda belasan ribu pelanggan di Aceh Besar. Publik kini menanti langkah nyata Pemerintah Aceh Besar untuk segera merealisasikan hak ganti rugi warga agar pembangunan fisik SPAM Regional dapat segera dimulai. (Sr)










