Aceh Selatan | SaranNews – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan (Kacabjari) memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan, Yulizar terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing petani pada Dinas Pertanian Aceh Selatan tahun anggaran 2021.
“Benar pak, kami sudah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing tahun 2021” kata Kacabjari Cabang Bakongan, Mohammad Risky, SH,MH saat dihubungi SaranNews, Jum’at malam 07 Februari 2025.
Lebih lanjut, Mohamad Risky menjelaskan bahwa status mantan kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan tersebut saat ini masih sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp.388.133.750 tersebut.
” Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi ” lanjut Mohammad Risky.
Sementara itu, mantan Kadis Pertanian Aceh Selatan Yulizar saat dihubungi SaranNews melalui WhatsApp belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang menyedot anggaran sumber Dana DOKA tahun 2021 sebesar Rp 1.455.900.000 ke tahap penyidikan dan langsung menahan dua orang tersangka.
Kedua orang tersangka yang ditahan masing – masing berinisial EA selaku pelaksana (kontraktor) dan berinisial H selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pertanian Aceh Selatan.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-04/L.1.19.8/Fd/01 dan Nomor : PRINT-05/L.1.19.8/Fd/01.
Pada tahun anggaran 2021 Dinas Pertanian Aceh Selatan melakukan pengadaan Bibit Kambing untuk petani dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.455.900.000 bersumber dari Dana DOKA Kabupaten Aceh Selatan. Namun dalam pelaksanaannya nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 1.427.750.000.(*)