BANDA ACEH | SNN – Solidaritas Mahasiswa Pemuda Aceh (SMPA) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial AN (20) saat dalam perjalanan menggunakan angkutan umum dari Nagan Raya menuju Banda Aceh. Peristiwa yang terjadi di dalam mobil penumpang jenis HiACE pada Minggu, 1 Februari 2026 tersebut diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh berinisial NI. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 2 Februari 2026 dengan Nomor Laporan STTLP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan bermula ketika korban sedang tertidur lelap di dalam kendaraan yang sedang melaju. Korban kemudian terbangun setelah merasakan sentuhan yang tidak pantas dan sontak berteriak karena terkejut serta merasa terancam. Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk SMPA yang menilai kejadian ini telah mencederai rasa aman di ruang publik, khususnya bagi perempuan dan pelajar.
Ketua Umum SMPA, Rizki Aulia Zulfareza, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi alarm keras bagi keamanan transportasi publik dan integritas aparatur negara. Rizki menyampaikan, “Solidaritas Mahasiswa Pemuda Aceh (SMPA) memandang peristiwa ini sebagai pengingat bahwa ruang publiktermasuk perjalanan sehari-hari harus menjadi ruang yang aman bagi siapa pun, terlebih bagi generasi muda yang sedang menempuh jalan intelektualnya. Dugaan keterlibatan seorang aparatur negara mengajak kita semua untuk kembali merenungi bahwa jabatan bukan sekadar kewenangan, melainkan juga tanggung jawab etika.”
Lebih lanjut, Rizki menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berpihak pada keadilan korban. Ia mengatakan, “SMPA mendorong agar proses hukum berjalan secara jernih, adil, dan beradab, serta memberi ruang yang layak bagi suara korban untuk didengar dan dilindungi.” Pihaknya juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang konkret.
Menutup pernyataannya, Rizki menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya Aceh yang lebih memuliakan manusia. “Sebagai ikhtiar intelektual dan tanggung jawab moral, SMPA menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini secara konstruktif, dengan harapan peristiwa ini tidak berlalu sebagai luka sunyi, melainkan menjadi pelajaran kolektif menuju ruang sosial yang lebih Bermoral,” pungkasnya.[red]










