Banda Aceh | SaranNews — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Aceh, khususnya terhadap Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Sekretariat Daerah Aceh, terkait temuan belanja jasa iklan bernilai miliaran rupiah yang diproses tanpa mekanisme lelang terbuka.
Dalam siaran pers resminya yang diterima redaksi SaranNews, FORMAKI menyebutkan bahwa dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, terdapat satu item belanja dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Kegiatan : Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan
- Nilai Anggaran : Rp 4.064.823.550
- Metode Pengadaan : Pengadaan Langsung
- Satuan Kerja : Biro ADPIM Setda Provinsi Aceh
- Kode RUP : 57945071
- Jenis RUP : Penyedia dalam Swakelola
Temuan tersebut dinilai menyalahi ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, yang secara tegas membatasi pengadaan langsung jasa lainnya maksimal hanya Rp 200 juta.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini pelanggaran aturan yang berpotensi membuka ruang kolusi dan penyalahgunaan anggaran publik. Nilainya lebih dari Rp 4 miliar tapi tidak melalui tender,” ujar Ketua Umum FORMAKI, [Nama Ketua], kepada wartawan.
Tidak Muncul di LPSE, FORMAKI Lakukan Investigasi Mandiri
Berdasarkan penelusuran SaranNews dan FORMAKI terhadap situs resmi LPSE Pemerintah Aceh, hingga berita ini disusun, kegiatan tersebut belum ditayangkan sebagai paket tender aktif, meskipun dijadwalkan untuk pelaksanaan sejak Januari 2025.
FORMAKI menyatakan telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Biro ADPIM dan Biro PBJ Setda Aceh, dengan tembusan kepada Inspektorat Provinsi Aceh dan DPR Aceh, untuk meminta penjelasan tertulis mengenai metode pengadaan yang digunakan serta status pelaksanaannya.
“Kami juga meminta salinan dokumen pendukung seperti RAB, KAK, dan informasi siapa saja pihak yang telah ditunjuk sebagai penyedia jasa. Semua ini penting agar publik bisa mengawasi penggunaan APBD secara adil dan terbuka,” tambahnya.
Dugaan Skema Hindari Tender dan Potensi Pelanggaran
Dalam laporan investigatif internal FORMAKI yang dilampirkan ke surat klarifikasi, disebutkan bahwa penggunaan metode pengadaan langsung pada nilai di atas Rp 4 miliar dapat membuka ruang penyimpangan, mulai dari penunjukan vendor tanpa seleksi, hingga mark-up biaya iklan.
Kategori kegiatan “Penyedia dalam Swakelola” juga dinilai rawan dimanfaatkan untuk menghindari proses tender, karena dalam praktiknya tetap melibatkan belanja jasa dari pihak ketiga. Tanpa transparansi, tidak tertutup kemungkinan kegiatan ini hanya formalitas untuk mengalirkan dana ke vendor tertentu.
Desakan Audit Independen dan Ancaman Laporan ke KPK
Selain meminta klarifikasi, FORMAKI juga menyatakan siap melanjutkan proses advokasi ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada penjelasan resmi dalam 14 hari kerja ke depan.
“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melaporkan temuan ini ke Ombudsman, BPKP, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu uang siapa yang digunakan, untuk siapa, dan bagaimana prosesnya,” tutup FORMAKI.
Redaksi SaranNews akan terus memantau tanggapan Pemerintah Aceh dan mengawal proses klarifikasi serta transparansi belanja publik ini.