TAPAKTUAN | SARANNEWS – Tumpukan material hasil tambang yang diduga merupakan bijih besi di kawasan Pelabuhan Umum Tapaktuan, Aceh Selatan, menjadi sorotan dan dipertanyakan statusnya oleh lembaga swadaya masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (16/10/2025), material tersebut terlihat menggunung di area terbuka pelabuhan.

Koordinator Investigasi Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Aceh Selatan, Arif Sawitra, mempertanyakan secara resmi status keberadaan material tambang tersebut, menurutnya, ada beberapa kejanggalan terkait penumpukan material yang disebut berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) itu.
Arif menyoroti dua persoalan utama. Pertama, terkait termasuk legalitas Bahan Tambang itu sendiri, apakah itu hasil tambang legal atau illegal, dan proses pengangkutannya apakah sudah memenuhi prosdur yang berlaku?, selain itu terkait kelayakan Pelabuhan Tapaktuan untuk aktivitas bongkar muat kapal dengan tonase besar. Ia merujuk pada pernyataan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan, Wasfina, kepada media beberapa waktu lalu.
“Pelabuhan Umum Tapaktuan tersebut sudah tidak layak lagi disandari kapal yang berbobot di atas 3.000 DWT. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala UPP Kelas III Tapaktuan, Wasfina, pembatasan itu merupakan hasil rapat bersama Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan,” ujar Arif mengutip pernyataan tersebut.
Persoalan kedua yang menjadi perhatian serius FORMAKI adalah potensi pencemaran lingkungan. Video yang direkam di lokasi menunjukkan tumpukan material dibiarkan terbuka dan sebagian hanya ditutupi terpal yang sudah usang. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen yang pernah disampaikan oleh pihak pelabuhan.
“Wasfina juga pernah menyampaikan bahwa pengawasan yang ia lakukan mengharuskan material yang disimpan di luar gudang wajib ditutupi terpal agar tidak menimbulkan pencemaran. Tapi hari ini kita saksikan tumpukan material tambang tersebut dibiarkan terbuka di lokasi luar gudang Pelabuhan Tapaktuan. Ini bagaimana?” tanya Arif Sawitra dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, sarannews masih menunggu klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak-pihak berwenang terkait temuan ini untuk memastikan semua aktivitas di Pelabuhan Tapaktuan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.[red]










