SaranNews.Net- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh (JKA) mendukung pernyataan anggota DPRK Aceh Selatan Adi Samridha terkait dengan penetapan tapal batas Kabupaten Aceh Selatan dengan Pemko Subulussalam yang juga melibatkan perusahaan kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan Direktru LBH JKA Muhammad Nasir, SH.MH dalam rilis yang dikirim ke redaksi SaranNews.Net, Sabtu 8 Maret 2025.
Menurut Muhammad Nasir, penetapan tapal batas sangat penting untuk segera diselesaikan agar ada kepastian hukum terhadap tapal batas tersebut karena selama ini tidak kepastian hukum sehingga tapal batas tdak jelas baik secara formil/legalitas maupun secara fisik dilapangan. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian baik secara geografis maupun secara ekononmi dan hukum.
“ Kami dari LBH JKA sangat mendukung apa yang disampaikan politisi Partai Aceh Adi Samridha terkait penetapan tapal batas Kabupaten Aceh Selatan dengan Pemko Subulussalam tersebut” kata Muhammad Nasir.
Lebih lanjut, Muhammad Nasir menjelaskan , akibat hukum dan ekonomi akibat belum ditetapkannya tapal batas tersebut dapat menyebabkan kesulitan dalam penetatapn batas wilayah antar kabupaten.
Begitupun, dapat menyebabkan konflik batas wilayah antar kabupaten dan menyebabkan kesulitan dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti penyediaan layanan public dan pengelolaan sumber daya alam.
Tidak hanya itu, sebut Muhammad Nasir, tapal batal yang belum ditetapkan dapat menyebabkan kesulitan dalam penegakan hukum, seperti dalam hal penanganan kasus-kasus kejaatan yang melibatkan lebih dari satu kabupaten.
“Kita berharap dibawah kepemimpinan H.Mirwan dan H.Baital Mukadis Tapal Batas Kabupaten Aceh Selatan dan Pemko Subulussalam dapat ditetapkan” lanjut Advokat senior ini.
Muhammad Nasir menambahkan, tidak hanya secara hukum, aspek ekonomi pun akan berpengaruh jika tapal batas antara kabupaten belum ditetapkan. Sebut saja, dalam hal pengembangan infrastrutur dan penyediaan layanan publik penyediaan air bersih, listrik dan tranfortasi.
Selanjutnya, pengelolaan sumber daya alam seperti pengelolaan hutan, pertambangan dan perikanan. Tidak hanya itu, dalam hal pengembangan investasi seperti industry, pariwisata dan pertanian juga akan mengalami kesulitan.
“Jika persoalan tapal batas tersebut terus menerus dibiarkan berlarut-larut, maka akan merugikan kabupaten Aceh Selatan sendiri, untuk kami sangat mendukung upaya percepatan pengukuhan tapal batas tersebut” tutup Muhammad Nasir.|HS