Banda Aceh | sarannews – Komisi Informasi Aceh (KIA) melaksanakan launching dan sosialisasi monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 Ke – X, yang dibuka langsung oleh Asisten III Sekretaris Daerah (Setda) Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si mewakili Sekda Aceh. Kegiatan launching dan sosialisasi berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh. Kegiatan Launching ikut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh.
Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik merupakan salah satu tugas pokok Komisi Informasi dengan dasar hukum berupa Peraturan Komisi Informasi (Perki) Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Monitoring dan evaluasi memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa Badan Publik memenuhi kewajibannya sesuai standar yang ditetapkan, seperti penyediaan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh publik. Melalui monev, dapat mengidentifikasi tantangan dan hambatan, sementara memberikan gambaran sejauh mana efektivitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Publik. Hasil dari proses ini menjadi dasar bagi Badan Publik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Pada tahun 2025, Komisi Informasi Aceh (KIA) akan melakukan Monev Keterbukaan Informasi terhadap 184 Badan Publik di Aceh, terdiri dari 7 (tujuh) kategori yaitu 47 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), 23 Pemkab/Pemko, 68 Instansi Vertikal, 10 Lembaga Non Struktural, 19 BUMN/BUMD, 4 Perguruan Tinggi Negeri, dan 13 Partai Politik Nasional dan Lokal. Tim evaluator terdiri dari 10 orang, 5 orang diantaranya merupakan komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), dan sisanya merupakan Tenaga Ahli dari unsur Lsm, jurnalis, dan akademisi.
Kegiatan monev akan berlangsung sejak Agustus – Oktober 2025, sejak tanggal 11 agustus instrumen monev telah dikirimkan kepada semua Badan Publik, sehingga Komisi Informasi Aceh (KIA) pada hari ini melakukan launching dan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi akan berlangsung selama tiga hari, dua hari pertama dilakukan secara tatap muka dengan Badan Publik level provinsi, dan hari terakhir dilakukan secara daring bagi Badan Publik yang berada ditingkat kabupaten/kota di Aceh.
Sedikit gambaran tentang hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Tahun 2024, dari 183 Badan Publik yang dimonev, hanya 76 Badan Publik yang mengembalikan kuisioner (42%) dan 107 Badan Publik tidak mengembalikan kuisioner (58%). Tercatat hasil Monev tahun 2024, 33 Badan Publik kategori informatif, 12 Badan Publik Menuju Informatif, 3 Badan Publik Cukup Informatif, 11 Badan Publik Kurang Informatif, 17 Badan Publik Tidak Informatif. Pada tahun 2024, jumlah SKPA yang dimonev sebanyak 47, namun yang mengembalikan kuesioner sebanyak 34, dengan hasil monev; 20 SKPA Informatif, 8 SKPA Menuju Informatif, 1 SKPA Cukup Informatif, 1 SKPA Kurang Informatif, dan 4 SKPA Tidak Informatif.
Untuk monev tahun 2025 tidak jauh berbeda dengan pedoman umum tahun sebelumnya. Jadwal pengisian kuesioner oleh Badan Publik selama 14 hari kerja, terhitung tanggal 11 – 28 Agustus 2025, pukul 00:00 Wib. Bagi Badan Publik yang lulus Passing Grade (65), akan divisitasi untuk Badan Publik tingkat provinsi, sedangkan untuk Badan Publik kabupaten/kota akan diundang presentasi di Komisi Informasi Aceh (KIA). Pengumuman hasil akhir/pemeringkatan di Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada bulan November 2025.
Komisi Informasi Aceh (KIA) berharap tahun ini adanya peningkatan partisipasi Badan Publik dalam mengikuti dan mengembalikan kuesioner Monev, serta mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan membangun komitmen bersama mewujudkan sistem layanan informasi publik badan publik yang lebih transparan, responsif, sehingga meningkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Aceh.