TAPAKTUAN | SaranNews – Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memasuki fase kritis menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per tanggal 28 November 2025, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menunjukkan ketimpangan realisasi yang sangat mencolok.
Dengan waktu efektif yang tersisa hanya satu bulan, serapan anggaran untuk pembangunan fisik atau Belanja Modal tercatat sangat rendah, berbanding terbalik dengan kebutuhan infrastruktur masyarakat.
Data yang dihimpun redaksi menunjukkan bahwa dari total pagu Belanja Modal sebesar Rp158,17 miliar, realisasi keuangan baru menyentuh angka Rp45,07 miliar atau setara dengan 28,50 persen. Rendahnya serapan di pos ini menjadi indikator kuat adanya keterlambatan progres fisik proyek-proyek pembangunan di lapangan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya penumpukan tagihan di bulan Desember dan potensi pekerjaan yang dipaksakan selesai alias “kejar tayang”, yang sering kali mengorbankan kualitas bangunan. Selain itu, Belanja Bagi Hasil tercatat masih nol persen, yang berarti kewajiban daerah kepada pihak penerima bagi hasil belum disalurkan sama sekali.
Masalah tidak hanya terjadi pada sisi pengeluaran, sektor pendapatan daerah pun mencatatkan kinerja yang memprihatinkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah realisasinya “jeblok” di angka 27,53 persen. Dari target Rp48,51 miliar, pemerintah daerah baru mampu memungut sekitar Rp13,35 miliar.
Angka ini sangat jauh di bawah target ideal akhir tahun dan mengindikasikan lemahnya kinerja instansi pemungut pajak dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Sementara itu, ketergantungan pada dana pusat masih tinggi, namun realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (TKDD) juga tersendat di angka 56,43 persen, yang berpotensi mengganggu arus kas daerah.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 57,55 persen, sementara total belanja daerah berada di posisi 63,30 persen. Ketimpangan neraca keuangan ini menjadi peringatan keras bagi Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Selatan. Jika tidak ada percepatan administrasi dan penagihan pendapatan yang signifikan dalam sisa waktu 30 hari ke depan, Aceh Selatan terancam menghadapi sisa anggaran (SiLPA) semu yang besar atau justru beban utang belanja ke tahun anggaran berikutnya akibat ketidaktersediaan dana tunai saat pekerjaan selesai.
Masyarakat kini menanti langkah taktis pemerintah daerah untuk menyelamatkan APBD 2025 di masa injury time ini.(Redaksi)










