Laboratorium USK Gagal Uji Penyebab Ikan Mati di Sungai Lae Batu-batu

  • Bagikan

SaranNews || Subulussalam- Laboratorium Teknik Pengujian Kualitas Lingkungan (LTPKL) Universitas Syiah Kuala (USK) mengatakan belum dapat melakukan pengujian residu pestisida pada sampel ikan yang dikirimkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, Kamis (26/5/2025).

Hal tersebut di picu karena keterbatasan bahan kimia untuk proses preparasi sampel uji yang diperlukan dalam metode Gas Chromatography Mass Spectroscopy (GCMS).

Informasi ini pun disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/DTK-USK/LTPKL/2025, kepada DLHK Subulussalam. Surat tersebut merupakan balasan atas permintaan pengujian yang diajukan oleh DLHK Subulussalam pada 8 Mei 2025, menyusul laporan kematian ikan di kawasan Lae Batu-Batu, Daerah Belintang, pada 7 Mei 2025.

“Laboratorium belum dapat melakukan pengujian tersebut dikarenakan ketiadaan bahan kimia untuk proses preparasi contoh uji sebagaimana yang dipersyaratkan oleh metode analisa,” tulis pihak laboratorium dalam surat awak media, Kamis (29/5).

Sebelumnya, DLHK Subulussalam telah mengajukan permintaan analisis sebagai bagian dari upaya pengawasan kualitas lingkungan, khususnya terhadap potensi pencemaran pestisida yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Kepala DLHK Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, S.Hut, dalam telaah stafnya kepada Wali Kota Subulussalam pada Rabu (28/5), menjelaskan bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan resmi terkait kematian ikan tersebut karena belum terlaksananya proses uji laboratorium.

“Sampel ikan telah dikirim ke Lab Teknik Kimia USK pada 8 dan 10 Mei 2025. Namun pada 28 Mei, kami menerima surat pemberitahuan bahwa uji residu tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia bahan preparasi,” ujar Abdul Rahman.

Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara karena lab tersebut memiliki peralatan serupa dengan USK, untuk memastikan apakah sampel yang telah disimpan cukup lama masih bisa diuji.

“Lab Forensik Polda Sumut baru dapat memberikan kepastian pada hari Senin, 2 Juni 2025. Jika memungkinkan, kami akan memindahkan sampel tersebut ke sana untuk dilakukan pengujian,” pungkasnya.

DLHK Subulussalam berharap hasil uji laboratorium nantinya bisa memberikan kepastian terkait penyebab kematian ikan, sehingga langkah penanganan dan pencegahan dapat segera dilakukan.

Penulis: JuliadiEditor: Alfianpasee
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *