KPPU Tindaklanjuti Laporan TTI Terkait Persekongkolan Tender Gedung Kajatisu Rp96 Miliar

  • Bagikan

MEDAN | Sarannews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan secara resmi memanggil Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, pada Selasa, 23 Juli 2025. Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan TTI terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dengan nilai proyek mencapai Rp96 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU menggali kronologis proses tender yang dilaporkan bermasalah, mulai dari kegagalan tender pertama hingga pelaksanaan tender ulang. Diskusi berlangsung terbuka dan mendalam, khususnya menyangkut penunjukan pemenang tender dan pola-pola pengadaan yang saat ini marak dilakukan melalui skema E-Katalog.

TTI mengungkap bahwa pemenang tender, PT. Permata Anugerah Yalapersada, menawar sebesar Rp95.726.184.456,86 atau setara 99,39% dari HPS sebesar Rp96.312.597.942,45. Nilai penawaran yang sangat mendekati HPS ini dinilai mengindikasikan adanya pengaturan harga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun daftar peserta dan nilai penawarannya sebagai berikut:

  1. PT. Gunakarya Nusantara – Rp91.000.000.128
  2. PT. Bumi Aceh Citra Persada – Rp91.350.000.847
  3. PT. Cimendangsakti Kontrkindo – Rp92.929.227.583
  4. PT. Permata Anugerah Yalapersada – Rp95.726.184.456

“Kami menduga telah terjadi persekongkolan horizontal antar peserta, sekaligus persekongkolan vertikal antara pemenang dengan pihak Pokja Pemilihan,” jelas Nasruddin Bahar usai menghadiri pemanggilan KPPU.

TTI menyoroti pula keputusan Pokja yang menggugurkan tiga peserta lain dengan alasan teknis yang sama, yaitu “ketidaksesuaian klarifikasi terhadap tenaga manajerial untuk jabatan manajer teknik”. Menurut TTI, alasan ini tidak berdasar mengingat seluruh peserta memiliki rekam jejak yang kuat di bidang konstruksi.

“Tiga peserta digugurkan dengan dalih yang sama. Padahal mereka bukan perusahaan kaleng-kaleng. Ini menunjukkan pola yang terindikasi sistematis,” ujar Nasruddin.

TTI juga memaparkan dugaan keterlibatan seorang tokoh berpengaruh yang disebut memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara selaku Pengguna Anggaran. Bahkan, beberapa peserta tender disebut hanya bertindak sebagai ‘pendamping’ atau sekadar meminjam bendera, praktik lama yang mengaburkan persaingan sehat.

Selain proyek Gedung Kajatisu, TTI turut mendorong KPPU untuk mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang juga dikerjakan melalui E-Katalog konstruksi pada tahun anggaran 2025. Beberapa proyek yang disoroti antara lain:

  1. Peningkatan struktur jalan ruas Sipiongat – Batas Labuhan Batu – Rp96 miliar
  2. Ruas Utaim Baru – Sipiongat (Padang Lawas Utara) – Rp61,8 miliar
  3. Pembangunan GDU Martubung (Medan Labuhan) – Rp58,499 miliar
  4. Pembangunan Jembatan Idano Noyo (Nias Barat) – Rp47,5 miliar
  5. Jembatan Aek Sipange – Rp22 miliar
  6. Jalan Aek Kota Batu – Batas Tobasa (Labuhan Batu Utara) – Rp18,75 miliar

TTI menilai, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, ini menjadi momentum yang tepat untuk pembenahan menyeluruh.

“Kami harap Gubernur Sumut Bobby Nasution mengambil langkah konkret untuk memastikan pengadaan barang dan jasa di provinsi ini benar-benar bersih. KPPU punya peran strategis membuka praktik-praktik kotor yang tidak bisa diakses publik,” pungkas Nasruddin Bahar.(Red)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *