Aceh Selatan|SaranNews.Net – Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh Wilayah Barat menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Aceh yang menetapkan jam malam bagi siswa sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari pengaruh negatif lingkungan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/5936, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST, D.E.A. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa siswa diminta tidak berada di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak dan dalam pengawasan orang tua atau wali.
Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kebijakan ini penting sebagai bentuk konkret pencegahan terhadap berbagai bentuk kerentanan sosial yang mengintai anak di malam hari, seperti kekerasan, pelecehan, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan membatasi ruang gerak anak, tapi justru sebagai bentuk perlindungan. Orang tua, sekolah, dan gampong harus mendukung sepenuhnya demi masa depan anak-anak kita,” ujar Gusmawi dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net Rabu 7 Mei 2025.
Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara edukatif dan tidak represif, agar tidak menimbulkan ketakutan atau salah tafsir di kalangan siswa.
“Pengawasan jam malam sebaiknya disertai pembinaan, bukan intimidasi. Ini peluang untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara anak, orang tua, dan lingkungan,” tegasnya.
Gusmawi juga mendorong agar pemerintah gampong dan sekolah dapat menyediakan kegiatan produktif di malam hari, seperti program literasi, keagamaan, atau pembinaan minat dan bakat.
“Jika anak-anak sibuk dengan kegiatan positif sebelum jam 10 malam, mereka akan terbiasa disiplin dan tidak perlu ditegur lagi. Itulah pendidikan karakter yang sebenarnya,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini juga membuka ruang bagi peran serta keluarga, terutama orang tua, untuk memperkuat interaksi dan kedekatan emosional dengan anak-anak di rumah.
“Dengan anak lebih banyak waktu di rumah, orang tua bisa meningkatkan komunikasi, memberi kehangatan, dan menumbuhkan rasa disayangi kepada anak. Ini kunci penting dalam membentuk karakter dan ketahanan psikologis mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Gusmawi berharap agar implementasi kebijakan ini tidak terbatas pada jenjang SMA dan SMK.
“Dengan pemahaman bahwa kebijakan dari Dinas Pendidikan Aceh ini seolah hanya berlaku bagi siswa-siswi SMA dan SMK, yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Aceh melalui kantor cabang di kabupaten/kota, kami berharap implementasinya juga dapat dijalankan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk semua jenjang, termasuk SMA, SMK, MA, SMP, dan MTs,” tutup Gusmawi.
Menurutnya, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama lintas jenjang dan lintas instansi, yang menuntut kolaborasi aktif antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.[]