SUBULUSSALAM – Sarannews | Lahan wakaf seluas 7 hektare di Desa Suak Jampak, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menjadi sumber kontroversi yang menyeret nama mantan kepala desa setempat. Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menangani persoalan ini. (Jumat, 4/7/2025)
Adam Rajak, pewakaf lahan tersebut, mengklaim bahwa sebagian tanah wakaf yang dihibahkannya telah diserobot dan diperjualbelikan tanpa izin darinya oleh oknum eks kepala desa.
“Seluas 1,2 hektare dari tanah yang saya wakafkan telah diserobot oleh mantan Kepala Desa Suak Jampak, Sahrul. Saya berharap APH segera menindaklanjuti hal ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adam kepada SaranNews.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh mantan Kepala Desa Suak Jampak, Sahrul, S.H. Dalam keterangannya kepada media ini, ia membantah seluruh tuduhan.
“Tidak ada yang menjual tanah wakaf itu, Bang. Saya pastikan satu sentimeter pun tidak berkurang. Tanahnya masih ada di situ,” ujar Sahrul saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Meskipun demikian, keterangan dari dua warga yang turut menyaksikan pertemuan antara Adam Rajak dan Sahrul di sebuah warung kopi dua bulan lalu mengungkapkan hal berbeda.
Menurut Dedi, yang hadir bersama Neri saat pertemuan tersebut, Sahrul sempat mengakui bahwa dirinya telah menyerobot lahan seluas 1,2 hektare dan bahkan bersedia memberikan kompensasi berupa uang atau lahan pengganti.
“Saya bersama Neri menyaksikan langsung pertemuan itu. Sahrul mengakui telah menyerobot lahan pak Adam dan menawarkan kompensasi. Tapi tawaran itu ditolak oleh pak Adam, yang hanya ingin tanahnya dikembalikan seperti semula,” jelas Dedi.
Persoalan ini dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas. Untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas, masyarakat mendesak APH segera melakukan penyelidikan dan langkah hukum.(J)