TAPAKTUAN | SNN – Niat hati ingin meluruskan polemik, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, justru memberikan pernyataan yang jika ditelaah dengan kacamata hukum administrasi negara bisa dibilang sebagai sebuah “blunder”.
Dalam klarifikasinya kepada salah satu media hari ini, Minggu sore (8/2/2026), Diva dengan percaya diri menyebut bahwa pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi (Ukom) pejabat Eselon II telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia merujuk pada Surat BKN Nomor 27427 tertanggal 21 November 2025.
Namun, ada satu kalimat pengakuan yang menarik untuk digarisbawahi tebal-tebal: “Surat persetujuan itu juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri…”
Pernyataan ini, alih-alih menenangkan publik, justru semakin menelanjangi fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, di bawah kepemimpinan Plt Bupati H. Baital Mukadis, tampaknya belum mengantongi Izin Tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jebakan “Tembusan” vs “Izin Tertulis”
Mari kita dudukkan perkara ini secara jernih. Dalam tata naskah dinas dan hukum administrasi, “Tembusan” (CC) dan “Izin/Persetujuan” adalah dua entitas yang berbeda langit dan bumi.
“Tembusan” bersifat pemberitahuan pasif. Bahwa Mendagri “mengetahui” ada surat BKN tersebut, itu benar. Namun, apakah Mendagri “menyetujui” Plt Bupati untuk mengeksekusi rekomendasi BKN itu? Belum tentu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat tegas membatasi kewenangan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Plt dilarang melakukan mutasi, rotasi, atau demosi pegawai, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Ingat, frasa kuncinya adalah “Persetujuan Tertulis Mendagri”, bukan “Tembusan Surat BKN”.
Jika Pemkab Aceh Selatan hanya bermodal surat BKN yang “ditembuskan” ke Mendagri, lalu nekat melakukan Ukom dan pelantikan, maka tindakan tersebut adalah akrobat hukum yang berbahaya. Pertek BKN hanyalah validasi teknis (sistem merit), sedangkan “kunci inggris” untuk membuka pintu mutasi bagi seorang Plt ada di tangan Mendagri.
Jangan Berlindung di Balik Jubah Akademisi
Kami juga menyoroti upaya Pansel untuk melegitimasi proses ini dengan melibatkan tim penguji independen yang terdiri dari para guru besar dan akademisi ternama dari Universitas Syiah Kuala (USK).
Tentu, integritas dan kapasitas Prof. Dr. Said Musnadi, Prof. Dr. Jasman Jakfar Makruf, dan penguji lainnya tidak kita ragukan. Namun, menempatkan mereka sebagai tameng legitimasi atas proses yang cacat prosedur administrasi adalah tindakan yang tidak elok.
Kualitas penguji adalah satu hal, tetapi legalitas pejabat yang menandatangani SK (Surat Keputusan) adalah hal lain. Ibarat bangunan megah yang dirancang arsitek kelas dunia, jika dibangun di atas tanah sengketa tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan itu tetap ilegal dan terancam digusur.
Jangan sampai kredibilitas para akademisi ini tersandera. Jangan sampai hasil penilaian objektif mereka menjadi sia-sia hanya karena di ujung proses, SK pelantikan pejabatnya dibatalkan oleh PTUN atau KASN karena ketiadaan izin Mendagri.
Tantangan Transparansi
Melalui kolom ini, Redaksi Sarannews menantang Panitia Seleksi dan BKPSDM Aceh Selatan untuk berhenti bermain retorika.
Jika klaim “sesuai aturan” itu benar, buktikanlah dengan sederhana: Tunjukkan Surat Izin Tertulis dari Mendagri kepada publik. Bukan surat BKN, bukan surat tembusan, tapi surat persetujuan mutasi dari Kemendagri.
Jika surat itu ada, polemik selesai. Namun jika surat itu tidak ada dan Pemkab tetap nekat menggelar Ukom besok, maka ini bukan lagi sekadar evaluasi kinerja, melainkan sebuah perjudian nasib ASN demi kepentingan segelintir elite.
Rakyat Aceh Selatan mencatat, ASN Aceh Selatan menunggu kepastian hukum, bukan “jebakan batman” di balik istilah “Tembusan”. (Red)












