Kirim Bukti ke Jakarta, FORMAKI Desak PPK Bekukan Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Abdya

  • Bagikan

ABDYA | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengambil langkah tegas terkait polemik pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Hari ini, lembaga penggiat anti-korupsi tersebut resmi mengirimkan surat laporan beserta berkas investigasi (dossier) langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah indikasi pelanggaran serius di lapangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam surat bernomor 23/FORMAKI-LAP/I/2026 tersebut, FORMAKI mendesak PPK Pusat untuk membekukan sementara pembayaran termin kepada kontraktor pelaksana, PT Viola Cipta Mahakarya, hingga dilakukan audit fisik ulang secara menyeluruh.

Koordinator FORMAKI, Ali Zamzami, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi percaya pada laporan administrasi yang selama ini disodorkan pengawas ke meja PPK. Pasalnya, terdapat perbedaan data yang mencolok antara klaim kontraktor dengan fakta di lapangan.

“Kami kirimkan fakta sebenarnya ke Jakarta hari ini. Berdasarkan investigasi kami, progres fisik per akhir masa kontrak 31 Desember 2025 disinyalir baru mencapai 63 persen, bukan 80 persen seperti yang diklaim untuk memuluskan syarat perpanjangan waktu (adendum). Jika PPK tetap membayar termin di tengah manipulasi ini, artinya PPK merestui kerugian negara,” tegas Ali Zamzami di Abdya, Jumat (23/1).

Bongkar Bukti Solar Subsidi dan Modus “Pinjam Bendera”

Dalam berkas laporannya, FORMAKI menyertakan bukti-bukti visual (foto dan video) terkait tiga temuan fatal yang menjadi indikator buruknya manajemen proyek senilai total Rp36,8 miliar (paket gabungan tiga lokasi) tersebut.

Pertama, FORMAKI menemukan indikasi kejahatan migas berupa penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek. Praktik penggunaan jerigen eceran SPBU ini dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, di mana kontraktor pemerintah wajib menggunakan BBM Industri (Non-Subsidi).

Kedua, sorotan tajam diarahkan pada dugaan praktik “pinjam bendera”. Ali menyebutkan adanya kejanggalan administrasi berupa dualisme alamat perusahaan. PT Viola Cipta Mahakarya tercatat berdomisili hukum di Deli Serdang, Sumatera Utara, namun alamat korespondensi lelang menggunakan sebuah rumah di Komplek Perumahan di Bireuen, Aceh.

“Ini menguatkan dugaan bahwa proyek ini dikerjakan oleh oknum yang hanya meminjam legalitas perusahaan. Akibatnya fatal di lapangan: tenaga ahli yang dijanjikan dalam kontrak tidak pernah terlihat, pekerja bekerja tanpa standar K3 (tanpa APD), dan manajemen keuangan proyek menjadi kacau balau,” tambah Ali.

Ultimatum untuk PPK

Dengan sisa pekerjaan fisik yang masih berat dan konflik internal manajemen yang mulai tercium publik, FORMAKI memprediksi proyek ini sulit selesai tepat waktu meski telah diberikan masa adendum 90 hari.

Ali Zamzami menantang PPK KKP, Mahrus, S.St.Pi, M.Si, untuk turun langsung melakukan uji petik ke lokasi proyek di Lhok Pawoh, Abdya, dan tidak hanya menerima laporan sepihak.

“Jangan hanya duduk di Gedung Mina Bahari terima laporan manis. Lihat sendiri jerigen solar subsidi itu, lihat sendiri ketiadaan tenaga ahli di lapangan. Surat ini juga kami tembuskan ke Inspektorat Jenderal KKP dan Kejaksaan. Jika pembayaran tetap dicairkan tanpa perbaikan, ini akan jadi bukti pembiaran saat kami bawa kasus ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

Diketahui, PT Viola Cipta Mahakarya memenangkan tender paket konstruksi ini untuk tiga lokasi sekaligus, yakni Abdya, Aceh Utara, dan Kota Langsa. Ketiga lokasi tersebut kini dilaporkan mengalami masalah keterlambatan serius. Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan belum memberikan keterangan resmi dan redaksi terus berupaya mendapatkan nomor kontak Manajemen Perusahaan untuk konfirmasi terkait desakan pembekuan pembayaran tersebut. (Tim Redaksi)

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *