Subulussalam – Sarannews || Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, menilai kunjungan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Walikota H. M. Rasyid ke lokasi perkebunan PT. Sawit Panen Terus (SPT) pada pekan lalu tidak lebih dari sekadar pencitraan. Ia menyebut, kunjungan tersebut tidak menghasilkan tindakan konkret, padahal indikasi pelanggaran hukum sudah lama menjadi sorotan.
“Kalau menurut saya, sidak Walikota Subulussalam minggu lalu ke lokasi perkebunan PT. SPT tak lebih hanya sebatas pencitraan saja,” kata Hasbullah kepada sarannews, Kamis (3/7/2025).
Menurut politisi yang akrab disapa HSB ini, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan kepada publik usai melakukan kunjungan tersebut, termasuk apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Ia menyoroti bahwa lahan perkebunan sawit seluas 1.200 hektare yang dikelola PT. SPT hanya berlandaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga, bukan Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana mestinya.
“Sudah jadi rahasia umum, lahan yang dikelola PT. SPT hanya pakai SHM atas nama masyarakat. Tapi tetap dibiarkan tanpa tindakan. Jika betul Walikota M. Rasyid komitmen menindak, buktikan saja. Jangan hanya omon-omon,” ujar Hasbullah.
Ia juga menyayangkan sikap salah satu pimpinan DPRK yang dinilainya seperti juru bicara walikota. Menurutnya, fungsi legislatif adalah menyuarakan aspirasi rakyat, bukan justru tunduk pada eksekutif.
“Sebagai anggota DPR, kita diberi mandat oleh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Setinggi apapun jabatan di DPR, kita tidak punya otoritas seperti kepala daerah. Tapi kita punya fungsi kontrol melalui pernyataan, karena ‘parlemen’ itu berasal dari kata parler yang artinya berbicara, bukan jadi corong eksekutif,” tegasnya.
Lebih jauh, HSB mengajak seluruh elemen pemerintahan Kota Subulussalam untuk menjaga dialektika demokrasi. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pemerintahan adalah hal yang sehat dalam menjaga sistem checks and balances, bukan alasan untuk saling memusuhi.
Pemkot Subulussalam Klarifikasi: Tidak Ada Unsur Pencitraan
Menanggapi kritik tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam melalui Sekda Sairun, S.Ag., M.Si., memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa “tudingan kunjungan Walikota sebagai pencitraan tersebut tidak berdasar dan asbun”, ujarnya kepada redaksi saat dikomfirmasi melalui percakapan WhatsApp .
“Penilaian bahwa Walikota melakukan pencitraan itu tidak tepat. Kunjungan beliau ke lapangan adalah untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat. Semua keputusan butuh kajian, tidak bisa diambil secara tergesa-gesa,” imbuh Pak Sairun melalui pesan singkat Chat WhatsApp kepada redaksi.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan investasi. Ia juga menekankan bahwa tindakan pemerintah tidak boleh hanya berdasarkan opini, melainkan harus bersandar pada fakta dan sesuai dengan aturan serta kewenangan yang berlaku.
“Tidak bisa serta-merta memutuskan tanpa kajian. Fakta-fakta harus dikaji terlebih dahulu. Semua ada aturan dan kewenangannya,” pungkasnya.(*)