Ketua HIMPAC Sumbar : Daripada Potong Gaji Non ASN 70%, Pemkab Aceh Selatan Harus Cari Solusi Lain

  • Bagikan

SaranNews|Aceh Selatan – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memotong gaji tenaga non ASN sebesar 70% menuai kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh (HIMPAC) Sumatera Barat, Bimas, yang mempertanyakan dampak sosial kebijakan tersebut.

Pemkab Aceh Selatan baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji tenaga honorer dan pekerja non-ASN lainnya hingga 70%. Langkah ini disebut sebagai bagian dari efisiensi anggaran daerah.

Namun, kebijakan ini langsung memicu protes dari kalangan pegawai non-ASN yang mengandalkan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ketua HIMPAC Sumbar, Bimas, menyatakan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Ia menilai pemotongan gaji sebesar 70% sangat tidak masuk akal, terutama di tengah tingginya biaya hidup.

“Kami mempertanyakan keputusan kebijakan ini. Apakah sudah melalui kajian mendalam? Jangan sampai kebijakan seperti ini justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama tenaga honorer yang selama ini bekerja keras untuk mendukung kinerja Pemkab,” tegas Bimas saat di konfirmasi Media ini, Jumat 11/4/2025.

Mengingat banyak tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian status.

“Jika memang ada masalah anggaran, harus dicari solusi yang lebih adil, bukan justru membebani kelompok yang sudah rentan secara ekonomi,” tambahnya.

Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan mengaku terpukul dengan kebijakan ini. Salah seorang pekerja, yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dengan pemotongan sebesar 70%, ia kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Gaji saya yang awalnya tidak besar, sekarang dipotong drastis. Bagaimana mau bayar kontrakan dan biaya sekolah anak?” keluhnya.

Bimas mendesak Pemkab Aceh Selatan untuk segera meninjau ulang kebijakan ini dan melibatkan dialog dengan perwakilan tenaga non-ASN.

“Kami mendorong adanya mediasi antara Pemkab dan pekerja untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai kebijakan ini memicu keresahan sosial yang lebih luas,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah Pemkab Aceh Selatan akan merevisi kebijakan tersebut. Namun, tekanan dari berbagai pihak, termasuk organisasi seperti HIMPAC, terus menguat. (Rama Ari Yulis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *