TAPAKTUAN | SNN – Tabir gelap di balik operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh Selatan kian terkuak. Setelah sebelumnya sempat membantah berita ketidaklayakan fasilitas oleh salah satu media yang katanya tanpa konfirmasi dan tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang dirilis, Anggota DPRK Aceh Selatan sekaligus Pembina Yayasan Ruang Kito basamo (RKB) pengelola Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) Pasie Raja, dan beberapa Dapur MBG lainnya di Aceh Selatan, Novi Rosmita, akhirnya mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa dapur miliknya memang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam rangkaian konfirmasi lanjutan dengan redaksi sarannews, Novi Rosmita melontarkan pembelaan yang cukup mengejutkan. Ia berdalih bahwa kondisi tanpa izin tersebut merupakan fenomena massal yang terjadi di wilayah tersebut. “Karna kami konfirmasi ke Dinkes, semua dapur di Aceh Selatan sedang dalam proses pengurusan pak,” ujarnya melalui pesan singkat.
Logika “Semua Juga Begitu”
Pernyataan Novi tersebut dinilai publik sebagai upaya normalisasi atas pelanggaran prosedur kesehatan. Sebagai legislator yang membidangi sektor kesehatan, alih-alih memberikan contoh kepatuhan dengan menghentikan operasional sebelum izin keluar, Novi justru berlindung di balik narasi “kesalahan berjamaah”.
Publik melihat adanya paradoks besar: Bagaimana mungkin seorang pengawas kebijakan kesehatan membiarkan ribuan porsi makanan diproduksi dan didistribusikan ke siswa tanpa jaminan keamanan pangan yang sah dari Dinas Kesehatan? Pengakuan bahwa izin “sedang proses” secara otomatis mengonfirmasi bahwa selama ini keamanan konsumsi siswa di Pasie Raja dipertaruhkan tanpa sertifikasi teknis yang memadai.
Tenggat Waktu vs Nyawa Anak
Lebih jauh, Novi Rosmita menyatakan bahwa dapur yang tidak memenuhi standar nantinya akan menghadapi konsekuensi. “Kalau nanti setelah batas waktu yg ditentukan mereka juga tidak ada SLHS, tentunya dapur akan diberikan sangsi atau ditutup,” tegasnya.
Namun, logika “tunggu tenggat waktu” ini dikritik tajam oleh para orang tua siswa. Pasalnya, risiko kesehatan seperti keracunan makanan tidak mengenal tenggat waktu birokrasi. Standar SLHS seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum piring pertama disajikan, bukan janji manis di tengah operasional yang sudah berjalan.
Titik Buta Integritas
Sikap Novi Rosmita yang mengaku “bukan kapasitasnya” untuk menilai layak atau tidaknya dapur yang ia kelola sendiri, semakin mempertegas adanya titik buta (blind spot) dalam fungsi pengawasan di DPRK Aceh Selatan. Ketika seorang pejabat publik merangkap sebagai pengelola proyek, fungsi kontrol menjadi tumpul.
Kini, bola panas berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan. Apakah mereka akan terus memberikan toleransi atas nama “proses pengurusan”, atau berani mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasional dapur-dapur yang tidak bersertifikat demi melindungi kesehatan generasi muda Aceh Selatan?
Satu hal yang pasti: kejujuran yang muncul setelah adanya desakan publik tidak menghapus fakta bahwa ada prosedur keselamatan yang telah dilompati secara sadar.[red]











