“KEJATI ACEH didesak Usut Proyek Normalisasi Ladang Rimba yang dikerjakan asal jadi dan gagal Penuhi Tujuannya”

  • Bagikan

Aceh Selatan | SaranNews – Proyek Normalisasi Sungai (Krueng) Trumon di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, yang telah rampung dikerjakan, kini menuai sorotan tajam. Lembaga Anti Korupsi (LSM) Formaki, yang turun langsung meninjau lokasi, menemukan pengerjaan proyek senilai lebih dari Rp900 juta itu diduga kuat “asal jadi” dan secara ironis berpotensi memperparah risiko banjir, berkebalikan dengan tujuan utamanya.

Peninjauan ini dilakukan oleh relawan Formaki Wilayah Trumon Raya setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah atas kualitas proyek tersebut. Temuan di lapangan mengkonfirmasi dugaan tersebut, dimana kondisi fisik pekerjaan dinilai sangat mengecewakan.

Berdasarkan laporan dan dokumentasi visual yang diterima Sarannews, temuan utama di lapangan adalah metode pengerjaan yang fatal. Material galian hasil pengerukan terlihat tidak dibuang ke lokasi yang semestinya, melainkan hanya ditumpuk di sepanjang bibir sungai. Tumpukan tanah ini tampak tidak stabil dan rawan longsor untuk kembali menutupi badan sungai, terutama saat diguyur hujan lebat.

Temuan ini sangat ironis jika dibandingkan dengan dokumen resmi “Uraian Singkat Pekerjaan” proyek tersebut. Dalam dokumen itu, Maksud dan Tujuan proyek ini secara eksplisit adalah untuk “upaya penanggulangan permasalahan Banjir” dan “mencegah pendangkalan sungai” .

“Kondisi di lapangan jelas berkebalikan dengan tujuan proyek. Alih-alih mencegah pendangkalan, cara kerja kontraktor dengan menumpuk galian di bibir sungai justru menciptakan potensi pendangkalan baru,” ujar seorang relawan Formaki dalam laporannya.

Berdasarkan data yang tertera di papan informasi proyek dan data lelang, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 911.999.000,00 (Rp 912.000.000,00 menurut data lelang), yang bersumber dari dana APBA 2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV. DATUK RAJA DEWA sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh CV. MOZARINDO CONSULTANT.

Masa kerja proyek tersebut juga telah berakhir pada 4 November 2025, yang berarti kondisi yang terlihat di lapangan saat ini merupakan hasil akhir dari pekerjaan yang dibiayai uang negara tersebut.

Atas temuan ini, LSM Formaki menduga telah terjadi penyimpangan yang serius dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat proyek yang gagal fungsi.

Oleh karena itu, Formaki mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Aceh atau Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk segera melakukan pengusutan tuntas atas dugaan ketidakberesan proyek ini. Lembaga tersebut menuntut agar semua pihak terkait, mulai dari Rekanan Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK, hingga Pengguna Anggaran (PA) dari Dinas Pengairan, segera dipanggil dan diperiksa.

Selain temuan dugaan anomali pada pengerjaan Proyek tersebut, Formaki juga menduga permasalahan berawal dari sejak Proses tender sebelumnya, yaitu adanya permainan kotor di BPBJ Aceh dalam Proses tender Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh, dan terkait adanya permainan di PBJ sudah menjadi Rahasia umum dimasyarakat, ini juga harus menjadi Atensi APH saat ini, Pokja diduga hanya memenangkan Peserta Tender sesuai “Pesanan”, dan Oknum pemainnya juga sudah tidak asing lagi yang berinisial SM dan AK, begitu informasi yang didapat dari sumber yang dipercaya.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *