SaranNews||ACEH TENGGARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara bersama Forkopimda telah memusnahkan barang bukti sebanyak 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum dihalaman Kantor setempat,Senin 26 Mei 2025.
Kepala Kejari, Lilik Setiyawan mengatakan, pemusnahan ini sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap benda sitaan telah memperoleh kekuatan hukum sejak Desember 2024 hingga Mei 2025, uajra Lilik Setiyawan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 60 perkara narkotika, 8 perkara Oharda (orang dan harta benda), dan 5 perkara Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum) serta pidana umum lainnya,” uja.
Kemudian, lanjut Lilik, barang bukti dimusnahkan tersebut, antara lain 517,34 gram sabu, 90,98 gram ganja kering, 6,38 gram ekstasi (inex). Kemudian Ada 21 unit handphone, 10 potong pakaian, 2 dirigen berisi BBM biosolar, timbangan digital, 5 pisau, 1 kayu broti, dan lainnya.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi kami musnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar. Barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,”sebut Lilik.
Dalam agenda pemusnahan tersebut, turut dihadiri Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum ini, dan menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam memerangi tindak pidana, khususnya narkotika.
“Pemusnahan ini adalah pesan nyata kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas narkoba yang sudah sangat meresahkan di daerah kita,” imbuh Lilik.
Bupati Salim Fakhry, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari dan Polres Aceh Tenggara atas kinerjanya dan menegaskan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah siap mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara,”tutup Lilik.