KEJARI ACEH BESAR TETAPKAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SPPD PADA INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH BESAR  

  • Bagikan

Jantho | sarannews – Bahwa pada hari ini Kamis, 18 September 2025, Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah melakukan rangkaian penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025 menetapkan Saudara Z (46 Tahun) selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J (46 Tahun) selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai Tersangka.

Bahwa penetapan Tersangka Z (46 Tahun) dan J (46 Tahun) tersebut telah didasari 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Hasil penyidikan telah meminta keterangan 50 (lima puluh) orang saksi, dan telah melakukan pengeledahan/penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025.

Bahwa akibat perbuatan tersangka dalam Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025 berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini untuk hasil resminya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

Bahwa tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, dengan sangkaan telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa untuk selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dan terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. “Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar”, Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si.[red]

Penulis: Mersal wandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *