Banda Aceh-sarannews | Dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Universitas Syiah Kuala (USK) kembali mencuat ke permukaan. Sorotan tajam kali ini datang dari Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, yang menilai bahwa Peraturan Rektor USK Nomor 24 Tahun 2023 bertentangan secara langsung dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Nasruddin, substansi dalam Peraturan Rektor tersebut tidak hanya menyalahi aturan yang lebih tinggi secara hukum, tetapi juga membuka ruang praktik-praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan Negara.
“Peraturan Presiden bersifat mengikat secara nasional dan menjadi pedoman utama dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh lembaga negara, termasuk perguruan tinggi negeri. Maka ketika USK justru membuat aturan internal yang menyimpang dari Perpres, ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tapi juga bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Nasruddin dalam releasenya (13/6/2025).
Tidak Transparan dan Tertutup
Lebih jauh, Nasruddin mengkritik sistem pengelolaan anggaran di lingkungan USK yang dinilai sangat tertutup dan tidak transparan. Dalam praktiknya, public, bahkan rekanan profesional sekalipun, mengalami kesulitan mengakses informasi tender yang seharusnya diumumkan secara terbuka melalui sistem pengadaan nasional.
“Kampus sebagai pusat pendidikan dan pencetak generasi berintegritas seharusnya menjadi teladan dalam hal transparansi. Tapi yang terjadi di USK justru sebaliknya. Akses tender tertutup, persyaratan dibuat rumit, dan ketentuan-ketentuan tambahan yang tidak diatur dalam Perpres malah diberlakukan,” kata Nasruddin.
Ia juga menyoroti adanya persyaratan teknis yang dinilai diskriminatif, yang pada akhirnya menutup ruang kompetisi dan mempersempit partisipasi publik dalam proses tender. Ini, kata dia, menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proses pengadaan di USK telah dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Nasruddin menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor USK selaku Pengguna Anggaran bukan hanya melanggar kaidah normatif dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan otoritas, terutama jika kebijakan tersebut berujung pada pengayaan diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu (korporasi).
“Ini bukan semata soal administrasi internal kampus. Ini soal bagaimana institusi pendidikan negeri dikelola dengan akuntabilitas. Ketika dana publik dikelola secara tertutup dan melanggar prinsip persaingan sehat, maka negara dan pada akhirnya rakyat yang dirugikan,” ujarnya.
Desak Aparat Bertindak
Atas temuan dan sorotan tersebut, Transparansi Tender Indonesia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan dan melakukan penelusuran mendalam terhadap praktik pengadaan barang dan jasa di USK.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum proaktif memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Rektor USK sebagai Pengguna Anggaran tertinggi,” pungkas Nasruddin.