Kasus Pemutusan Listrik Ilegal di Syiah Kuala, Polisi Periksa 4 Saksi, Tunggu Ahli PLN dan Pemeriksaan Pelaku/Terlapor

  • Bagikan

Banda Aceh | SaranNews – Polisi Sektor (Polsek) Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh, terus mendalami kasus pemutusan listrik ilegal di kawasan Banda Aceh yang sempat menyita perhatian publik. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/IX/2025/SPKT/POLSEK SYIAH KUALA/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Pemeriksaan lanjutan masih menunggu keterangan saksi ahli atau teknis dari pihak PLN UP Syiah Kuala, guna memastikan aspek hukum maupun teknis dari dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Dari hasil pemantauan sarannews, sejak kasus tersebut mencuat pada tanggal 12 September yang lalau, saat ini sudah Empat saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, sarannews sedang mengikuti terus perkembangan penanganan Perkara tersebut.

Konfirmasi Jadwal Pemeriksaan Pelaku

Sementara itu, publik juga menanti kepastian kapan pihak terlapor atau pelaku pemutusan meteran listrik tersebut akan diperiksa resmi oleh penyidik. SaranNews berupaya menghubungi penyidik Polsek Syiah Kuala untuk mengonfirmasi jadwal pemeriksaan, namun hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya muncul laporan adanya pemutusan meteran listrik secara sepihak yang dianggap berbahaya dan berpotensi melanggar hukum. Sejumlah aktivis menilai tindakan tersebut bukan hanya kelalaian korporasi, tetapi juga dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis, seperti dilaporkan SaranNews pada edisi sebelumnya.

PLN sendiri dalam Surat keterangan remsinya menegaskan bahwa tindakan pembongkaran meteran listrik yang terjadi di Rukoh ttersebuut bukanlah dari Pihaknya dan itu tanpa prosedur resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang dapat berimplikasi hukum serius bagi pelaku.

Publik Tunggu Kejelasan

Hingga kini, kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut keselamatan konsumen listrik dan potensi jeratan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku segera dimintai pertanggungjawaban.

SaranNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan hasil konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait jadwal pemeriksaan pelaku.[red]

Penulis: AfrilyaEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *