BANDA ACEH | Sarannews – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, turut menghadiri pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa, 22 Juli 2025.
Kegiatan tersebut menjadi simbol kolaborasi aparat penegak hukum dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Barang yang dimusnahkan berupa 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp365 juta lebih. Rokok ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan merupakan hasil penindakan melalui patroli darat maupun laut oleh tim Bea Cukai di wilayah Provinsi Aceh,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam keterangan resminya.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Lebih lanjut, Joko menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penegahan, serta bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Polri, khususnya Polda Aceh, senantiasa mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan instansi terkait akan terus diperkuat sebagai fondasi penting dalam mendukung penegakan hukum dan agenda pembangunan nasional.[Red]