SARANNEWS.NET | Banda Aceh (1/7) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menyampaikan penjelasan resmi terkait polemik tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang hingga kini masih dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD) Kepala Kanwil BPN Aceh, Shafik Ananta Inuman, menjelaskan bahwa tanah wakaf tersebut belum bersertifikat dan belum terdaftar secara resmi di BPN.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) telah mengajukan permohonan Hak Pakai atas lahan tersebut. Namun, karena masih terdapat keberatan dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), permohonan itu belum diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemprov Aceh, dipimpin oleh Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto per 17 Juni 2025, untuk meminta kejelasan status tanah wakaf tersebut. Surat bernomor 400.8/7180 itu didukung dengan dokumen sejarah dari masa Kesultanan Aceh dan era kolonial, yang menegaskan bahwa lahan di kawasan Blang Padang merupakan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman sejak zaman Sultan Iskandar Muda.
Menurut Wakil Gubernur Fadhlullah, sejak pasca-tsunami Aceh lebih dari dua dekade lalu, tanah wakaf tersebut diklaim dikuasai oleh TNI AD secara sepihak. Pemerintah daerah bersama tokoh agama dan masyarakat meminta agar pengelolaan dikembalikan ke nazhir Masjid Raya dan tanah tersebut disertifikasi atas nama wakaf.
Langkah selanjutnya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Kanwil BPN Aceh menegaskan bahwa proses formal pendaftaran dan penerbitan sertifikat baru bisa dilanjutkan setelah semua keberatan diselesaikan antara pihak-pihak terkait .
SARANNEWS akan terus mengawal perkembangan terbaru, terutama respons dari Pemerintah Pusat dan hasil finalisasi status hukum tanah wakaf ini atas dasar akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat Aceh.(*)