Aceh Selatan | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti sikap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Selatan, Munharsam, S.E., beberapa waktu yang lalu di media, terkait polemik proyek website desa yang kini telah “dibatalkan” oleh DPMG. FORMAKI menilai, alih-alih menjalankan fungsi vitalnya sebagai lembaga teknis pemerintah, Kepala Diskominfo justru lebih memilih peran sebagai “juru bicara politik” yang hanya fokus membantah isu keterlibatan keluarga kepala daerah.
Sikap tersebut dinilai FORMAKI sebagai bentuk kelalaian serius terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Kelalaian ini dianggap menjadi salah satu faktor kunci yang menyebabkan proyek strategis itu terindikasi bermasalah, berpotensi merugikan keuangan desa, dan bisa menjadi temuan aparat penegak hukum.
“Publik menantikan klarifikasi teknis dari Diskominfo sebagai ahlinya. Misalnya, apa standar spesifikasi website yang benar? Apakah vendornya kompeten? Apakah harganya wajar? Tapi semua itu tidak pernah dijawab,” ujar Ketua FORMAKI, FORMAKI.
“Kepala Diskominfo malah ‘kompak’ dengan DPMG membuat bantahan politik. Ini adalah sebuah pengalihan isu yang sempurna dari substansi masalah, yaitu kualitas teknis dan potensi korupsi,” lanjutnya, seperti dikutip dari siaran pers FORMAKI, Selasa (21/10/2025).
FORMAKI menegaskan bahwa polemik ini seharusnya tidak terjadi jika Diskominfo menjalankan fungsinya sejak awal. Menurut rilis tersebut, beberapa Tupoksi Diskominfo yang diabaikan dalam proyek ini adalah menetapkan standar spesifikasi, keamanan, dan fitur minimum untuk website desa , melakukan verifikasi kelayakan teknis perusahaan penyedia jasa , serta memberikan analisis kewajaran anggaran Rp6 juta per desa.
“Kegagalan proyek ini adalah bukti nyata dari tidak berjalannya fungsi check and balances antar-dinas. DPMG berjalan sendiri tanpa pengawalan teknis, dan Diskominfo sebagai ‘wasit teknis’ justru memilih ikut bermain dalam narasi politik untuk menutupi masalah,” tegas Alizamzami Ketua FORMAKI.
Rilis itu juga menyebutkan bahwa DPMG kini telah membatalkan proyek tersebut pasca pulang dari kantor Kejaksaan, sebuah langkah yang dinilai FORMAKI secara tidak langsung mengakui adanya masalah. Hal ini membuat pernyataan Kepala Diskominfo di masa lalu yang hanya membantah isu politik menjadi semakin tidak relevan.
Oleh karena itu, FORMAKI secara terbuka mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Kominfo. Selain itu, FORMAKI juga meminta Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk turut mendalami sejauh mana kelalaian atau pembiaran yang dilakukan oleh Diskominfo yang menyebabkan terjadinya potensi kerugian keuangan desa dalam proyek ini.
“Ini bukan lagi soal DPMG saja, ini soal rusaknya sistem tata kelola. FORMAKI akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab, baik yang melakukan maupun yang membiarkan kesalahan ini terjadi, dimintai pertanggungjawaban,” tutup rilis tersebut.[red]










