SaranNews|Aceh Selatan-Berdasarkan laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan yang drastis. Sebab, terhitung pada tahun 2017, sebanyak 250 ribu transaksi dengan nilai total Rp. 2 triliun, parahnya lagi tren ini terus meningkat dimana pada tahun 2023 terdapat 168 juta transaksi dengan nilai total Rp. 327 triliun.
“Tentunya nominal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di negara kita,” kata Komandan SBN ACEH, Tgk Misbar As Salman Minggu 19 Januari 2025.
Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai bahaya judi online, diantaranya kecanduan dan risiko bunuh diri, kehancuran finansial pribadi dan keluarga, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi dan penyebaran data pribadi.
“Selain itu kerusakan hubungan keluarga, ancaman putus sekolah bagi anak-anak hingga jeratan utang dan pinjaman online ilegal,” lanjut Tgk. Misbar.
Di Aceh, judi online telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, pasalnya permainan judi daring ini hampir dapat ditemukan disetiap tempat, parahnya permainan yang melanggar hukum syariat dan hukum negara telah menyasar semua kalangan masyarakat dengan segala jenis profesi dan usia.
Begitupun, Negara telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas judi online dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Penerapan sanksi hukum yang tegas berdasarkan UU ITE Pasal 27 dan 45 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85 KUHP dan UU TPPU,” terangnya.
Melihat kondisi darurat ini, Komandan Santri Bela Negara Se Aceh (SBN ACEH) mengajak agar elemen masyarakat di Aceh turut peduli dan berpartisipasi aktif dalam memberantas judi online di Aceh yang semakin merusak Masyarakat.
Tgk Misbar menyebutkan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Aceh namun menurutnya pemberantasan judi online di Aceh juga harus didukung dengan keterlibatan atau partisipasi Dari Masyakarat
Bukan tanpa alasan. Menurutnya, aktivitas judi online diam-diam telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat dengan melibatkan sebagian besar masyarakat di Aceh dari berbagai profesi.
“Kata darurat itu bukan sekedar ungkapan saja, tapi ini merujuk pada fakta yang sebenarnya, hampir samua lapisan masyarakat terlibat judi online di Aceh, ini perlu penanganan segera dan kesamaan komitmen elemen masyarakat di Aceh,” ucapnya.
Ia menyarankan, dalam memberantas judi online di Aceh, semua pihak untuk memperkuat pengawasan, baik itu pemerintah gampong maupun pemerintah kabupaten, tak hanya itu pemerintah juga diharapkan untuk bertindak tegas dengan menerbitkan regulasi larangan judi online di Aceh.
“Mulai pemilik warung, pemerintah gampong, ulama dan lembaga pendidikan kami minta untuk menyikapi hal ini dengan serius, satukan persepsi haramkan Aceh dari judi online,” harap Tgk.Misbar.
Maka, Komandan Santri Bela Negara dengan ini meminta Pemerintah dan stakeholder di Aceh berantas Judol secara serius. Kemudian meminta DPRA dan aparat penegak hukum tangkap pelaku Judol.Selanjutnya meminta ulama intensifkan imbauan larangan judi dan judi online.
Lalu , meminta pemerintah desa terapkan aturan ketat berandas judi online . Dan terakhir, pengelola warung dan wisata terapkan aturan syariat Islam termasuk judol di tempat usaha.(*)