SaranNews||JAKARTA- DPR dan DPD RI asal Aceh minta Presiden Prabowo batalkan dan cabut SK Mendagri Soal empat pulau di Singkil masuk wilayah Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025).
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Adapun status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
“Kita sudah melakukan rapat Forbes menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons konkret terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah Aceh,”ujar Anggota DPR RI asal Aceh Jamaludin Idham.
Kata Jamaludin Idham, langkah pertama yang harus dilakukan yakni melakukan survei langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual empat pulau yang tengah dipersengketakan.
“Kita juga akan segera menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat untuk menyatukan langkah dan strategi bersama Pemerintah Aceh. Selain itu, Forbes Meminta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau Yang Diklaim Milik Sumut,”sebut Jamaludin Idham.
Adapun Rapat tersebut dihadiri oleh H. Sudirman (Haji Uma) dari DPD RI serta anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumut,ikut pula Azhari Cage dan Tgk. Ahmada Darwati Agani, tetap menyatakan dukungan terhadap sikap Forbes. Dukungan serupa juga disampaikan oleh T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham dan Ustadz Ghufran
Jamaludin Idham menyebutkan bahwa keputusan Mendagri tersebut tidak kolektif, tidak transparan, dan tidak menciptakan iklim kondusif di daerah.
“Keputusan diambil tanpa melibatkan Forbes atau meminta masukan dari para wakil rakyat Aceh, padahal keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah Aceh dan kepentingan masyarakat di empat pulau yang disengketakan,”ungkap Jamaludin Idham.
Gubernur Aceh sendiri diketahui telah enam kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 terkait persoalan status empat pulau tersebut. Namun, dalam proses konsultasi dan pembahasan, hanya unsur pemerintah Aceh yang diundang, tanpa melibatkan Forbes sebagai representasi politik daerah di tingkat pusat.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah Aceh diputuskan sepihak tanpa dasar hukum dan keterlibatan wakil rakyat. Ini soal harga diri dan kejelasan batas wilayah yang harus diperjuangkan,” ungkap Jamaludinm
Jamaludin menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan.
“Kami beritta seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah serta mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan yang menyangkut daerah,”tutup Jamaludin Idham.