Oleh: Alizamzami (Aktivis Formaki)
Polemik tata kelola Dinas Pertanian (Distan) Aceh Selatan kini berada di simpang jalan yang krusial. Di satu sisi, temuan LHP BPK Tahun 2023 dan 2024 telah menjadi konsumsi publik, mengurai adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan aset dan anggaran. Di sisi lain, eskalasi tuntutan dari elemen mahasiswa (HMI) yang mendesak penyelidikan pidana ke Polda Aceh telah mengubah masalah ini dari sekadar isu administratif internal menjadi krisis kepercayaan publik.
Dalam situasi seperti ini, respon standar berupa bantahan normative, seperti “semua sudah sesuai prosedur” terbukti tidak lagi efektif. Publik, yang kini memegang data LHP, melihat adanya kontradiksi yang nyata. Ketika BPK secara resmi mencatat 26 kendaraan dinas (Rp 435,8 juta) “tidak diketahui keberadaannya” dan administrasi hibah Rp 16,9 miliar “tidak lengkap” data penerimanya, bantahan tanpa bukti pendukung justru akan memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutupi.
Sikap defensif hanya akan menggiring polemik ini lebih jauh ke ranah pidana, karena APH (Aparat Penegak Hukum) didorong untuk mencari jawaban yang tidak kunjung diberikan.
Maka, jika Dinas Pertanian ingin mengakhiri polemik ini secara bijak, tanpa merugikan negara dan sekaligus memulihkan nama baik institusi, jalan yang harus ditempuh bukanlah defensif, melainkan transparansi proaktif. Ada beberapa langkah “sesuai aturan” yang sangat relevan untuk membuktikan itikad baik (good faith) dan memisahkan secara tegas antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi.
Pertama, selesaikan kerugian negara secara tuntas. Temuan 26 kendaraan hilang adalah kerugian negara yang nyata. Pilihan bijaknya adalah tidak menyangkalnya, melainkan segera memproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai amanat UU Perbendaharaan Negara. Dinas harus secara terbuka mengumumkan bahwa proses TGR terhadap pejabat penanggung jawab aset tersebut sedang berjalan dan pengembalian ke kas daerah sedang diupayakan.
Secara hukum, langkah ini krusial. Dengan dimulainya proses TGR secara sukarela dan adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, pihak Dinas dapat berargumen bahwa unsur kerugian negara sedang dalam proses pemulihan. Dalam banyak yurisprudensi, pengembalian kerugian negara sebelum proses penyidikan dimulai (atau bahkan saat penyidikan) dapat menjadi faktor kuat yang meringankan, dan dalam beberapa kasus, meski tidak otomatis, dapat dijadikan dasar oleh APH untuk tidak melanjutkan ke penuntutan pidana, dengan pertimbangan bahwa pidana adalah ultimum remedium (obat terakhir) setelah sanksi administrasi dijalankan.
Kedua, lakukan verifikasi faktual, bukan sekadar perbaikan administratif. Untuk temuan hibah Rp 16,9 miliar yang digugat HMI, “melengkapi” administrasi penerima di atas kertas secara retroaktif (saat ini) hanya akan menambah kecurigaan. Pilihan bijaknya adalah membentuk tim (idealnya melibatkan Inspektorat) untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Buktikan bahwa barang/bantuan tersebut benar-benar telah diterima oleh kelompok tani yang sah pada tahun 2023. Kumpulkan bukti berupa surat pernyataan penerima, foto, dan data pendukung.
Jika data faktual ini membuktikan bahwa hibah telah tersalurkan, Dinas dapat mempresentasikannya secara terbuka. Argumennya akan bergeser dari “dugaan fiktif” menjadi “kelemahan administrasi pencatatan yang sedang diperbaiki”. Ini secara efektif mematahkan inti dari dugaan korupsi (penyimpangan/fiktif) dan membuktikan tidak ada kerugian negara.
Ketiga, eksekusi penuh rekomendasi LHP 2024. Selesaikan 100% temuan salah klasifikasi anggaran bibit jagung. Tunjukkan kepatuhan penuh pada temuan terbaru BPK untuk membangun kembali kredibilitas.
Jika ketiga langkah konkret ini dilakukan, Dinas Pertanian tidak perlu lagi bersikap defensif. Mereka dapat secara proaktif mengundang media dan perwakilan HMI untuk menunjukkan: “Ini proses TGR untuk aset yang hilang, ini data verifikasi faktual penerima hibah, dan ini bukti tindak lanjut LHP 2024.”
Ini adalah pilihan bijak. Alih-alih membiarkan narasi “dugaan korupsi” berkembang liar, Dinas mengambil inisiatif untuk membuktikan fakta. Dengan memulihkan kerugian negara dan membuktikan penyaluran hibah, Dinas dapat mengakhiri polemik dengan cara yang akuntabel, memisahkan kesalahan administratif dari tuduhan pidana, dan pada akhirnya memulihkan kepercayaan publik.[red]











