Banda Aceh | SaranNews – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memicu kecaman luas setelah laporan media menyebut dirinya memerintahkan pasukan Israel Defense Forces (IDF) untuk menembak anak-anak Palestina yang mendekati garis kuning (yellow line) di perbatasan Gaza — sebuah kebijakan baru yang disebut semakin mempertegas brutalitas rezim Zionis Israel terhadap warga sipil.
Dalam laporan yang beredar, disebutkan bahwa IDF telah menandai batas tersebut dengan blok berwarna kuning sebagai zona tembak otomatis bagi siapa pun yang melintas, termasuk anak-anak. Kebijakan ini menambah daftar panjang tindakan represif yang dilakukan militer Israel di wilayah pendudukan.
Meski pernyataan resmi dari pihak Ben-Gvir maupun IDF belum dikeluarkan, rekam jejak retorika dan kebijakan Ben-Gvir terhadap warga Palestina selama ini menunjukkan kecenderungan ekstrem dan tidak manusiawi. Dalam laporan Middle East Monitor Februari 2024, Ben-Gvir secara terbuka pernah menyatakan bahwa “anak-anak dan perempuan Gaza yang mendekat ke pagar perbatasan harus ditembak.”
Pernyataan itu langsung memicu kecaman internasional karena dianggap melanggar prinsip dasar hukum humaniter dan konvensi Jenewa. Sejumlah lembaga hak asasi manusia, termasuk B’Tselem dan Defence for Children International – Palestine, menilai kebijakan semacam ini sama dengan memberikan izin terbuka bagi tentara Israel untuk melakukan pembunuhan di luar hukum terhadap anak-anak Palestina.
Data dari lembaga HAM menunjukkan, sejak awal agresi militer rezim Zionis Israel ke Gaza tahun lalu, lebih dari 15 ribu anak Palestina tewas, sebagian besar akibat serangan udara dan tembakan langsung di wilayah sipil.
Pengamat menilai kebijakan “garis kuning” merupakan langkah baru untuk memperluas zona tembak Israel, sekaligus bentuk militerisasi permanen atas blokade Gaza. “Ini bukan sekadar tindakan pertahanan, tetapi strategi penghancuran sistematis terhadap kehidupan warga sipil Palestina,”.
Dunia internasional didesak untuk tidak diam atas kebijakan yang menargetkan anak-anak dan warga sipil di Gaza, yang jelas melanggar hukum perang dan prinsip kemanusiaan universal [red]










