GADUH politik di Aceh Selatan belakangan ini seolah terjebak pada hal-hal yang sifatnya permukaan. Publik disuguhi drama ketersinggungan elit, perdebatan soal diksi kasar “kacung”, hingga adu argumen soal siapa yang paling beretika. Padahal, di balik hingar-bingar emosional tersebut, ada substansi ketatanegaraan yang jauh lebih penting untuk dibicarakan: bekerjanya fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Di tengah polemik sanksi nonaktif Bupati Mirwan MS akibat kepergiannya ke luar negeri saat bencana, muncul desakan agar DPRK menggunakan Hak Interpelasi. Sayangnya, di tengah masyarakat dan mungkin di kalangan sebagian elit sendiri istilah ini sering kali disalahartikan atau bahkan sengaja “disamarkan” maknanya menjadi sesuatu yang menakutkan. Seolah-olah interpelasi adalah ajakan perang terbuka, upaya menjatuhkan kekuasaan, atau tindakan makar politik.
Melalui tajuk ini, redaksi sarannews merasa perlu mendudukkan perkara dan memberikan edukasi publik yang jernih.
Apa Sebenarnya Interpelasi?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Interpelasi sejatinya sangat sederhana. Ia adalah hak DPRK untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan yang “penting, strategis, dan berdampak luas”.
Secara filosofis, Interpelasi adalah mekanisme “bertanya secara resmi”. Jika dalam rapat biasa pertanyaan dewan bisa dijawab sambil lalu, maka dalam Interpelasi, pertanyaan itu memiliki bobot konstitusional. Kepala Daerah (atau Plt) wajib datang, berdiri di podium paripurna, dan menjelaskan: Mengapa kebijakan ini diambil? Apa dasarnya? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Hanya itu. Tidak lebih, tidak kurang.
Jangan “Hantu”-kan Interpelasi
Ada pihak-pihak tertentu yang mungkin alergi dengan istilah ini, lalu membangun narasi bahwa Interpelasi akan menimbulkan instabilitas daerah. Ini adalah pembodohan publik. Interpelasi justru adalah “obat” untuk instabilitas.
Ketika publik resah bertanya-tanya “Kenapa Bupati pergi saat banjir?”, dan pertanyaan itu hanya dijawab lewat rumor di warung kopi atau status media sosial, itulah instabilitas. Interpelasi menarik semua rumor itu ke dalam ruang sidang resmi. Eksekutif diberikan panggung terhormat untuk menjelaskan alibi dan alasannya. Jika penjelasannya masuk akal dan diterima oleh dewan, maka masalah selesai. Nama baik pemerintah justru pulih.
Namun, jika penjelasannya ditolak karena tidak logis atau melanggar aturan, barulah dewan mengambil langkah lanjutan. Inilah demokrasi yang sehat: Check and Balances.
Relevansi Kasus Aceh Selatan
Apakah kasus Bupati Aceh Selatan layak di-interpelasi? Mari kita cek syaratnya. Pertama, apakah penting dan strategis? Ya, karena menyangkut manajemen krisis kebencanaan dan kepatuhan kepala daerah terhadap instruksi pusat. Kedua, apakah berdampak luas? Sangat. Ribuan warga Trumon dan Bakongan Raya terdampak banjir, dan ketiadaan pemimpin di tempat saat status darurat jelas mempengaruhi kecepatan komando penanganan.
Oleh karena itu, penggunaan Hak Interpelasi saat ini bukanlah tindakan “mencari-cari kesalahan”, melainkan menjalankan amanat undang-undang. Justru aneh jika ada kejadian sebesar ini, lembaga pengawas (DPRK) diam saja. Diamnya DPRK justru memvalidasi tuduhan liar di luar sana yang menyebut mereka lemah, atau meminjam istilah yang sedang viral: “kacung”.
Penutup
Kami mengajak masyarakat Aceh Selatan untuk tidak takut mendukung DPRK menggunakan hak ini. Kepada yang terhormat anggota dewan, janganlah “baper” (bawa perasaan) dengan kritik pengamat, tapi jadilah “baper” (bawa perubahan) dengan kinerja.
Gunakan Interpelasi bukan untuk gagah-gagahan atau balas dendam politik, tapi untuk membuka terang benderang apa yang sebenarnya terjadi dalam tata kelola pemerintahan kita. Jika bersih, kenapa harus risih ditanya? (*)









