Internal Bank Aceh Terbelah Akibat Dualisme PLT.Dirut

  • Bagikan

SaranNews.Net – Bank Aceh Syariah saat ini mengalami dualisme kepemimpinan karena  adanya dua orang pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) pada Bank Plat merah tersebut.

Hal itu terjadi, setelah Gubernur Aceh H.Muzakkir Manaf selaku pemegang saham menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Plt.Dirut Bank Aceh tanggal 17 Maret 2025. Padahal sebelumnya, Mualem sapaan Muzakkir Manaf juga telah menunjuk M.Hendra Supardi sebagai Plt.Dirut Bank Aceh tanggal 17 Februari 2025.

“Kajeut kerja aju (Sudah bisa langsung kerja),” ujar Mualem kepada Fadhil Ilyas, usai menandatangani SK penunjukan Plt. Dirut Bank Aceh Syariah beberapa waktu lalu.

Faktanya, Fadhil Ilyas hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Plt.Dirut Aceh karena belum diajukan usulan oleh Bank Aceh.

Kondisi tak elok ini tentu membuat terjadinya dualisme kepemimpinan pada yang awalnya bernama Bank Pembangunan Aceh (BPD) tersebut.

Itu sebab, hingga saat ini OJK menegaskan Hendra Supardi masih sah sebagai Plt.Dirut Bank Aceh.

“Benar, karena sampai dengan hari ini Bank Aceh belum menyampaikan permohonan pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengganti Direktur Utama ke OJK.

Sehingga, sebelum Plt Dirut yang baru (Sdr Fadhil) disetujui OJK, maka Plt yang lama (Sdr Hendra) masih efektif menjabat sebagai Plt Dirut Bank Aceh,” ujar Kepala Perwakilan OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga.

Menurut Daddi, pihak internal Bank Aceh masih mengkaji usulan Plt Dirut atas nama Fadhil Ilyas dengan mempertimbangkan penerapan 5 Pilar Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum) khususnya Pasal 2.

Selain itu, kecukupan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam POJK 18/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum khususnya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dari sisi Operasionalnya (aktivitasnya).

“Saya memastikan OJK hadir di Aceh bersama rakyat Aceh untuk memastikan proses tata kelola perbankan di Aceh Govern dan cerdas berdasarkan ketentuan yang berlaku (fakta dan data). Jika ada yang melanggar, kami pastikan akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Lebih lanjut, Daddi juga meminta Bank Aceh melaksanakan tata kelola perbankan yang baik dan benar dengan mempertimbangkan amanah rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan hasil keputusan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 yang memutuskan Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama melalui SK Gubernur Nomor 500/611/2025 tanggal 17 Maret 2025.

Dan mencabut keputusan Dewan Komisaris No. 001/D-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang mengangkat M. Hendra Supardi sebagai Plt. Direktur Utama, dianggap belum sah karena belum mendapat persetujuan dari OJK Aceh.

Meskipun hasil RUPSLB Bank Aceh pada tanggal 17 Maret 2025 sudah dilaporkan ke OJK Aceh dan SK Gubernur mengangkat Fadhil Ilyas sebagai Plt. Direktur Utama Bank Aceh, namun OJK Aceh belum bisa melakukan pencatatan administrasi tersebut sebelum adanya usulan direktur pengganti dari Komisaris.

Dengan kondisi tersebut, maka ada dua Plt Dirut Bank Aceh Syariah saat ini. Plt Dirut yang satu telah ditunjuk oleh Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh namun belum mendapatkan persetujuan dari OJK atas nama Fadhil Ilyas.

Sementara Plt Dirut lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan telah mendapatkan persetujuan OJK dan Plt Dirut yang saah saat ini atas nama Hendra Supardi.

Bahkan Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah Iskandar menyampaikan bahwa status Plt. Direktur Utama Bank Aceh saat ini yang sah adalah M. Hendra Supardi sesuai SK Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Informasi yang diperoleh di internal Bank Aceh menyebutkan, pihak Dewan Komisaris melalui surat nomor: 020/DK-BA/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Azwardi Abdullah telah mengusulkan nama Fadhil Ilyas sebagai Plt. Dirut Bank Aceh berdasarkan hasil RUPSLB tanggal 17 Maret 2025. Surat itu ditujukan ke OJK Aceh.

Munculnya dualisme kepemimpinan di Bank Aceh juga telah membuat internal bank terbelah menjadi dua kubu saat ini yakni kubu Fadhil Ilyas dan kubu pro Hendra Supardi.

Hal ini juga diakui oleh sejumlah pejabat Bank Aceh, sehingga dikhawatirkan membuat kinerja bank Aceh menjadi tidak solid.

“Dengan adanya muncul dua Plt Dirut, satu yang ditunjuk oleh gubernur dan satu lagi yang sah menurut OJK, kondisi internal Bank Aceh sekarang menjadi terbelah dua kubu. Masing-masing kubu menilai Plt yang mereka anggap yang benar. Kondisi seperti ini tentu tidak baik-baik saja bagi bank,” ujar seorang pejabat eksekutif di Kantor Pusat Bank Aceh yang tak mau ditulis namanya.

Ia berharap kondisi tidak ideal bisa segera diselesaikan secepatnya sebelum membawa masalah yang lebih besar dan merugikan bagi Bank Aceh, nasabah dan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *