SaranNews.Net – Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan perwakilan masyarakat Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat, Senin (3/3/2025) di ruang Banmus DPRK Aceh Selatan. Maka, Rabu (5/3/2025) DPRK melakukan rapat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Kantor Jasa Penilai Publik (KKJP) Sugianto Prasodjo dan rekan, Kantor Pertanahan Aceh Selatan, LSM FORMAKI dan Masyarakat Desa Kuta Trieng.
Dalam berita acara hasil rapat yang diterima SaranNews, Rabu (5/3/2035) diperoleh kesepakatan bersama antara lain sebagai berikut,
Pertama, mendukung penuh kegiatan pembangunan jembatan Krueng Baru yang terletak di Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua, berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, ada ketidaksesuaiaan nilai dan bentuk ganti kerugian (fisik dan non fisik) menurut masyarakat dengan yang telah ditetapkan oleh pihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh-Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dan Pelaksana Lapangan PPK 2.4 Provinsi Aceh
Ketiga, berkenaan dengan keberatan dari masyarakat mengenai luas bangunan yang tidak terkena keseluruhan, masyarakat mengharapkan revisi daftar nominatif terkait luas bangunan keseluruhan dimana sisa bangunan sisa bangunan tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Keempat, untuk memperbaiki hal tersebut, DPRK meminta kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Aceh-Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh untuk melakukan revisi daftar nominatif dan penaksiran ulang.
Kelima, dalam hal melakukan proses revisi daftar nominatif dan penaksiran ulang melibatkan masyarakat pemilik tanah dan bangunan.
Surat tersebut masing-masing ditandangani oleh Alja Yusnadi selaku pimpinan rapat, Rema Mishul Azwa selaku ketua DPRK Aceh Selatan. Cut Syazalisma Sekdakab mewakili pemerintah kabupaten Aceh Selatan.
Lalu, T.Mukhtaruddin,ST,MT mewakili Kepala Satker PJN II Ass.BMN, Mulyadi, ST, MT mewakili PPK 2.4 provinsi Aceh, Dwi Indriati, SE,M.Si,MAPPI (Cert) mewakili KJPP Sugianto Prasodjo dan rekan .
Kemudian, Anshar Vahreza MS, ST, M.Msi mewakili kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan, Ali Zamzami mewakili LSM FORMAKI dan Yuranda selaku Keuchik Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat.
Koordinator LSM FORMAKI Ali Zamzami saat dikonfirmasi SaranNews, Rabu (5/3/2025) mengatakan dengan adanya kesepahaman dan rekomendasi bersama tersebut terkonfirmasi bahwa adanya ketidaksesuaian yang menjadi penyebab kekeliruan dalam proses tahapan pembebasan tanah serta proses penilaian harga ganti rugi yang tidak memenuhi azas kewajaran dan keadilan masyarakat.
Sehingga, semua pihak dan unsur terkait yang hadir dalam rapat yang difasilitasi DPRK tersebut bersepakat untuk dilakukan peninjauan ulang atas nilai dan bentuk ganti kerugian masyarakat yang terdampak.
“Dalam hal tersebut tentunya pihak kementerian PUPR melalui BPJN Aceh dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti sesuai harapan semua pihak,dan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada pihak yang merasa dirugikan dan terzalimi” ujar Ali Zamzami.|HS