Banda Aceh – Srannews (22/06)| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, khususnya yang dilakukan melalui mekanisme E-Katalog. Dalam pernyataan persnya, TTI menyebut metode ini kini justru membuka celah besar bagi praktik korupsi, karena proses penunjukan rekanan tidak lagi berlangsung secara terbuka.
Menurut TTI, banyak pekerjaan yang dilabeli sebagai hasil “pokir” (pokok pikiran) anggota dewan, padahal secara hukum pokir bukanlah penentu proyek atau rekanan pelaksana. “Pokir hanya bersifat usulan, bukan alat legalisasi penunjukan langsung,” tegas mereka.
Kasus mencolok disebut terjadi di Dinas Pendidikan Aceh, dengan nilai pengadaan melalui E-Katalog mencapai lebih dari Rp100 miliar. Proyek-proyek tersebut diklaim sebagai bagian dari pokir dewan, padahal tidak ada dasar hukum yang mengatur pokir dapat menentukan rekanan pelaksana.
TTI menilai praktik ini adalah bentuk kolusi antara anggota dewan dan pejabat SKPA, di mana rekanan ditunjuk secara tertutup melalui perantara koordinator yang ditunjuk secara informal oleh anggota dewan.
“Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan secara serius. Banyak rekanan lokal mengeluh tidak mendapat proyek karena semuanya sudah ‘diamankan’ oleh jaringan tertentu,” seru TTI.
TTI berharap, pengawasan terhadap pengadaan berbasis E-Katalog diperketat, dan proses tender kembali dibuka secara transparan demi mencegah praktik koruptif yang semakin merajalela, pungkas Nasrudin Bahar.
Pihak Dinas Pendidikan Aceh telah dihubungi via Chat WhatsApp untuk komfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban/tanggapan.