Hasil Seleksi JPT Tak Kunjung Dilantik, Pemda Diduga Lakukan Pemborosan Anggaran 

  • Bagikan

SaranNews.Net – Publik di Kabupaten Aceh Selatan saat ini masih bertanya terkait hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yang belum juga dilakukan pelantikan. 

Padahal, seleksi jabatan tersebut dilakukan pada saat Cut Syazalisma menjabat sebagai Pj.Bupati Aceh Selatan  tahun 2024 lalu.

Tak, heran jika hal tersebut menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, sebab hingga saat ini hasil seleksi JPT eselon II tersebut belum juga dlantik, bahkan disinyalir sudah kadaluarsa.

Itu sebab, LSM FORMAKI dalam rilis tertulis yang diterima SaranNews.Net, Minggu, 16 Maret 2025 mengatakan pemerintah kabupaten Aceh Selatan diduga telah melakukan pemborosan anggaran dalam seleksi terbuka (open bidding) JPT tersebut.

Menurut koordinator LSM FORMAKI,Ali Zamzami,bahwa proses seleksi terbuka yang dilaksanakan pasar tahun 2024 tersebut menggunakan anggaran daerah, namun hingga saat ini belum ada satupun yang dilantik berdasarkan hasil seleksi tersebut.

“Open bidding ini sudah selesai, sudah ada nominator yang lolos seleksi, tetapi mereka tidak dilantik sampai akhirnya hasilnya kadaluarsa. Ini artinya anggaran yang digunakan untuk seleksi menjadi sia-sia, dan publik berhak tahu alasan di balik ini,” ujar Ali Zamzami.

Lebih lanjut, sebut Ali Zamzami ,dalam proses seleksi itu, dana publik telah digunakan untuk berbagai tahapan, termasuk biaya administrasi, asesmen, honor panitia seleksi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. 

“Namun, karena hasil seleksi tidak digunakan, ada dugaan pemborosan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan” lanjut Ali Zamzami.

Saat ini kata Ali Zamzami , beberapa jabatan eselon II masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yang semestinya hanya bersifat sementara. FORMAKI menilai pengisian jabatan secara definitif harus dilakukan dengan transparan, tanpa ada intervensi politik.

“Kami meminta Bupati baru untuk menjelaskan ke publik mengapa hasil seleksi ini tidak digunakan. Jika ada alasan yang sah, Pemda harus terbuka. Jika memang ada indikasi ketidaktepatan pengelolaan anggaran, harus ada evaluasi dan audit terhadap dana yang sudah digunakan,” tambah Ali Zamzami

Selain mendesak transparansi dari Bupati, FORMAKI juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mengusut penggunaan anggaran dalam seleksi terbuka ini. 

Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan daerah, maka harus ada pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Ali Zamzami menambahkan, dalam waktu dekat, FORMAKI  berencana mengajukan audiensi dengan Bupati baru  H.Mirwan untuk meminta klarifikasi resmi terkait permasalahan ini. 

Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pemborosan anggaran ini ke Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ombudsman RI jika tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah.

“Kami akan mengawal terus masalah ini. Jika tidak ada langkah konkret dari Pemda, kami akan membawa ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk laporan ke BPK, Ombudsman, serta Aparat Penegak Hukum,” tegas Alizamzami

Begitupun, LSM FORMAKI mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah serta pengisian jabatan publik di lingkungan pemerintahan.

“Media diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi ini kepada publik untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan” tutup Ali Zamzami.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *