Harapan Eks Kombatan GAM Abdya, Dua Ribu Hektar Lahan Akan Dialihfungsikan Jadi HKm

  • Bagikan

Aceh Barat Daya | sarannews – Harapan para mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk memperoleh lahan kembali menemui titik terang. Sedikitnya 2.000 hektar lebih lahan di kawasan Babahrot direncanakan akan dibebaskan dan dialihfungsikan menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di ruang rapat DPRK Abdya yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari atau Mus Seudong, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie. Hadir dalam pertemuan itu Panglima Wilayah 013 Blangpidie H. Abdurrahman Ubit (Panglima Do), Panglima Daerah I, II, III, Panglima Sagoe 1–12, serta sejumlah mantan kombatan GAM setempat.

Mus Seudong menjelaskan, lahan yang dimaksud berada di kilometer 7 Jalan Babahrot–Trangon, tepatnya di kawasan hutan lindung (HL) yang akan dialihkan statusnya menjadi HKm bagi eks kombatan GAM, korban konflik, serta Tapol/Napol.

“Insyaallah pihak terkait akan melakukan survei ke lokasi pada 25–29 Agustus 2025. Luas lahan yang akan disurvei mencapai dua ribu hektar lebih,” ujar Mus Seudong yang juga penasehat KTH Seudong Rimba.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Syukramizar, menyebut perjuangan pembebasan lahan ini telah lama diupayakan meski sering menemui jalan buntu.

“Alhamdulillah, melalui KTH Seudong Rimba, pengurusan ini nampaknya lebih mudah. Dalam beberapa hari ke depan tim survei akan turun langsung ke lokasi lahan untuk melihat kondisinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kelompok Tani Hutan (KTH) Seudong Rimba dibentuk sebagai wadah petani pengelola usaha di bidang kehutanan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Tujuannya menjaga kelestarian hutan melalui penanaman berbagai tanaman bernilai ekonomis, seperti durian dan nangka, sekaligus mencegah kegundulan hutan.
“Dengan adanya KTH Seudong Rimba ini, kita berharap dapat memberikan dampak positif bagi petani dan masyarakat sekitar,” ujar Syukramizar.

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum pembebasan lahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang meliputi lima skema pengelolaan: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan. Menurutnya, jika terealisasi, rencana ini selain menjadi solusi bagi eks kombatan GAM dan korban konflik, juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Di akhir pertemuan, Panglima Wilayah 013 Blangpidie, Panglima Do, mengajak seluruh eks kombatan GAM di Abdya untuk mendukung penuh perjuangan ini.

“Semoga ini menjadi atensi kita bersama. Mudah-mudahan perjuangan ini tidak sia-sia. Harus dijaga. Tetap kompak dan bersatu padu sehingga cita-cita menyejahterakan anak syuhada dapat terwujud seperti yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.

Penulis: Julian GeryEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *